Yaqut Bersyukur Ahli KPK Sepaham Kerugian Negara Harus Sudah Ada Sebelum Tetapkan Tersangka

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengomentari jalannya sidang permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Yaqut bersyukur para ahli, baik dari pihaknya maupun KPK, sepaham perhitungan kerugian negara harus sudah rampung sebelum penetapan tersangka.

Hal itu disampaikan Yaqut usai menghadiri sidang di Pengadilan Neger (PN) Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret. Dia awalnya menyampaikan penilaiannya terhadap proses persidangan dari awal sampai hari ini.

"Saya sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan hukum, saya harus sampaikan terus terang saya merasa lega sekali karena sejauh ini proses pra-peradilan ini berjalan secara terbuka, adil, objektif. Semua pihak, baik pemohon maupun yang termohon mendapatkan apa... waktu, ruang yang adil dan seluas-luasnya," kata Yaqut.

Yaqut juga mengapresiasi kepemimpinan majelis hakim yang memimpin sidang praperadilannya. Yaqut menilai kepemimpinan majelis hakim membuat persidangan berjalan dengan baik.

"Nah, hakim tunggal yang mulia Bapak Sulisthomo Muhammad Dwi Putro ini saya kira memimpin proses pra-peradilan ini dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik, lancar, dan hari ini juga kita saksikan semua juga berjalan dengan baik," ucapnya.

"Ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam setiap proses hukum ya, yang dimintakan oleh warga negara. Kita semua patut merasa lega atas hal ini," imbuh Yaqut.

Yaqut bersyukur karena ada kesepahaman antara ahli dari pihaknya dan KPK terkait penetapannya sebagai tersangka. Secara khusus dia menyinggung soal perhitungan kerugian negara.

"Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum antara saksi ahli termohon (KPK) maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal. Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik saksi dari pemohon dan termohon, ini memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu gitu ya. Nah itu saya bersyukur," papar Yaqut.

Dia menilai para ahli dari pihaknya maupun KPK telah menyampaikan pandangan yang objektif. "Tetapi pada prinsipnya saya senang gitu ya. Akhirnya semua ini juga berjalan objektif, bukan hanya proses peradilannya tetapi juga saksi-saksi ahli yang dihadirkan juga memberikan pemahaman secara objektif dan komprehensif," tuturnya.

Terakhir, Yaqut juga menyakini pada akhirnya kebenaran terkait penetapannya sebagai tersangka akan terungkap.

"Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan adil ini ya, kebenaran akan menemukan jalannya di mana pun dan kapan pun. Dan ini saya kira menjadi kesempatan baik bagi negara ini pada umumnya dan seluruh warga masyarakat bahwa kebenaran itu ada di negara yang kita cintai ini, keadilan itu ada di negara yang kita cintai ini," pungkasnya.

Adapun pandangan ahli yang disoroti Yaqut, yakni soal perhitungan kerugian negara, merupakan salah satu poin yang digali dalam persidangan. Para ahli yang dihadirkan dimintai pandangan perihal apakah perhitungan kerugian negara harus sudah ada sebelum penetapan tersangka.

Misalnya pandangan dari ahli hukum pidana dari pihak Yaqut, Mahrus Ali. Mahrus menegaskan audit investigatif kerugian keuangan negara harus sudah selesai sebelum Yaqut ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi kalau kita mengacu kepada KUHP yang baru, menyebutkan untuk adanya kerugian. Untuk terbuktinya delik di dalam pasal tentang korupsi kerugian negara, delik dikatakan voltooid (selesai/sempurna) ketika sudah ada audit investigatif yang menegaskan bahwa telah ada kerugian keuangan negara. Kalau itu belum ada, delik itu belum voltooid (selesai/sempurna), " kata Mahrus dalam sidang praperadilan Yaqut, di PN Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret.

Pandangan tersebut juga disampaikan oleh ahli hukum pidana dari pihak KPK, Erdianto. Dia mengatakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bisa diterapkan apabila sudah ada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.

"Potensi kerugian yang timbul saja itu bisa dianggap selesai tindak pidana seperti dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor lama. Potensi saja itu sudah sempurna tindak pidana. Tapi kemudian dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) kan bergeser menjadi delik materiil. Harus ada dulu kerugian negara," katanya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret.