Hukum Infus dan Suntik saat Puasa, Membatalkan atau Tidak?

YOGYAKARTA – Banyak di antara kita yang bertanya tentang hukum mendapatkan infus dan suntik saat puasa Ramadan, apakah hal tersebut bisa membatalkan puasa atau tidak?

Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, terlebih dahulu Anda perlu memahami apa itu infus dan suntik.

Infus adalah tindakan medis yang dilakukan untuk memasukkan cairan obat, nutrisi, atau produk darah secara langsung ke dalam pembuluh darah vena dalam jumlah banyak atau lama.

Prosedur ini bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan elektrolit, resusitasi cairan pada kondisi kritis, atau terapi cepat yang tidak bisa dilakukan melalui mulut.

Sementara itu, suntik adalah tindakan medis memasukkan cairan (obat, vaksin, atau nutrisi) ke dalam tubuh menggunakan syringe dan jarum hipodermik.

Suntik bertujuan untuk terapi pencegahan penyakit atau kontrasepsi. Prosedur ini dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari intramuscular (otot), intravena (pembuuh darah, atau subkutan (di bawah kulit).

Hukum Infus dan Suntik saat Puasa

Menurut Syekh Yusuf Qaradhawi dalam Fatwa Mu’ashirah, penggunaan infus sebaiknya dihindari pada saat berpuasa. Hal ini karena pemberian infus bisa membuat tubuh kembali segar.

Dikutip dari laman NU Online, dalam konteks puasa, infus dapat ditinjau dari dua sisi, yakni proses masuk dan efek yang ditimbulkan.

Dari segi proses masuknya, infus tidak membatalkan puasa, sebab masuknya cairan ke dalam tubuh tidak melalui organ tubuh yang berlubang terbuka. Misalnya, mulut, telinga, dubur, kemaluan, maupun hidung.

Akan tetapi, dari segi efek yang ditimbulkannya, infus bisa membuat tubuh menjadi lebih segar. Oleh sebab itu, cara paling aman adalah meninggalknya, sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW kaitannya dengan perkara syubhat (tidak jelas halal haramnya).

Untuk itu dapat disimbulkan bahwa pendapat infus ‘membatalkan puasa’ lebih mencerminkan sikap berhati-hati (al-ahwath) dalam beragama.

Pada prosedur suntik, sebagian besar ulama berpendapat bahwa pemberian obat melalui jalur injeksi tidak membatalkan puasa, sebab obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka.

Sebagian ulama lain menyatakan bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan, maka hal tersebut membatalkan puasa.

Sementara sebagian ulama lain menyebutkan, prosedur suntik membatalkan puasa secara mutlak, baik berupa nutrisi makanan atau obat.

Demikian penjelasan tentang hukum suntik dan infus saat puasa. Dapatkan update berita menarik lainnya dengan mengunjungi laman VOI.id.