Apa Beda THR dan BHR? Cek Penjelasannya di Sini

YOGYAKARTA – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan ekonomi, salah satunya terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta Bonus Hari Raya (BHR). Kebijakan ini bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja dan mitra kerja. Lantas, apa beda THR dan BHR?

Perlu diketahui, Untuk pembayaran THR idulfitri 2026, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp49 triliun.

Di lain sisi, anggaran yang dialokasikan untuk Bonus Hari Raya (BHR) pada tahun 2026 berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp110 miliar. Nilai tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan dengan tahun lalu yang berada di kisaran Rp50 miliar.

Apa Beda THR dan BHR?

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa perbedaan THR dan BHR yang perlu Anda ketahui:

  1. Kewajiban

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan tambahan di luar gaji yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. THR menjadi salah satu hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Ketentuan mengenai THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Besaran THR biasanya setara dengan satu bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Sementara itu, Bonus Hari Raya alias BHR merupakan bonus yang diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudi maupun kurir online yang terdaftar secara resmi dalam platform tersebut.

Berbeda dengan THR yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, BHR tidak bersifat wajib karena hubungan kerja antara perusahaan aplikasi dan mitra biasanya berbentuk kemitraan, bukan hubungan kerja formal.

  1. Perhitungan

Tunjangan Hari Raya biasanya dihitung berdasarkan gaji dan masa kerja. Sedangkan pemberian BHR didasarkan pada kinerja dan lama bergabung.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, perhitungan BHR umumnya didasarkan pada performa mitra dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

  1. Penerima

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Pada BHR, bonus lebaran diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di plaform tersebut.

BHR diberikan berdasarkan kebijakan perusahaan dan biasanya mempertimbangkan kinerja mitra dalam periode tertentu.

Demikian penjelasan tentang apa beda THR dan BHR. Dapatkan update berita menarik lainnya dengan mengunjungi laman VOI.id.