Praktisi Hukum Penerbangan Sebut Produsen Pesawat Bertanggungjawab Jika Terjadi Kecelakaan Udara

JAKARTA - Praktisi hukum penerbangan Columbanus Priaardanto bersama Prof Amad Sudiro mengedukasi konsumen pesawat terbang tentang tanggung jawab hukum produsen pesawat udara terhadap kecelakaan dalam penyelenggaraan penerbangan melalui sebuah buku.

"Melalui buku ini kami ingin membuka wawasan masyarakat Indonesia bahwa saat terjadi kecelakaan pesawat udara, produsen atau pabrikan ikut bertanggungjawab akibat produk cacat yang mereka produksi," kata Priaardanto usai bedah buku Tanggung Jawab Hukum Produsen Pesawat Udara terhadap Korban Kecelakaan dalam Penyelenggaraan Penerbangan, Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut dia buku ini sebagai penegasan kepada penumpang pesawat di Indonesia bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan penggantian dari produsen pesawat yang membuat produk cacat sehingga menyebabkan kecelakaan.

"Selama ini yang disalahkan selalu pilot atau faktor lain dan ahli waris yang ditinggalkan hanya mendapat uang duka dari asuransi sesuai UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Korban ini juga dapat menuntut produsen pesawat," ujarnya.

Praktisi hukum penerbangan Columbanus Priaardanto bersama Prof Amad Sudiro mengedukasi konsumen pesawat terbang tentang tanggung jawab hukum produsen pesawat udara terhadap kecelakaan dalam penyelenggaraan penerbangan melalui sebuah buku/ Foto: IST

Menurut dia buku ini memberikan edukasi bahwa produsen pesawat ikut bertanggungjawab terhadap kecelakaan pesawat yang terjadi.

Pihaknya ingin memberikan informasi terkait konsep “strict liability” yang merupakan prinsip umun dalam rezim hukum perlindungan konsumen.

Menurut dia produsen suatu barang bertanggungjawab atas kecacatan terhadap produk tersebut sehingga dapat dilakukan suatu upaya hukum penuntutan.

"Ini upaya konkret mencegah adanya suatu perselisihan konsumen yang disebabkan atas peristiwa cacat produk," ujarnya.

Buku ini mengambil studi kasus kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 dan puluhan ahli waris korban menuntut perusahaan Boeing Company.

Menurut dia, saat ini puluhan ahli waris mendapatkan penggantian yang berbeda sesuai dengan kondisi keuangan dan latar belakang korban kecelakaan.

"Mereka semua mendapatkan dana kehilangan dari produsen pesawat," katanya.

Ia mencontohkan seorang nenek pensiunan dengan anak satu menjadi korban kecelakaan bersama seorang dokter bedah otak dengan gaji mencapai Rp150 juta sebulan.

Tentu dari dua korban ini, ada dua kerugian yang berbeda yang harus didapatkan jika kedua orang ini menjadi korban kecelakaan pesawat terbang.

"Penggantian dari produsen atau pabrikan juga bisa berbeda karena latar belakang ekonomi dan masa depan ahli waris yang ditinggalkan," katanya.

Sementara Prof Amad Sudiro menambahkan melalui buku ini masyarakat Indonesia sebagai konsumen menyadari bahwa pertanggungjawaban kecelakaan pesawat terbang tidak hanya pada maskapai penerbangan sebagai pengangkut tapi juga produsen pesawat.

"Kami ingin para korban mendapatkan hak yang utuh baik dari maskapai maupun produsen pesawat jika terjadi kecelakaan," ujarnya.