PT RNB Milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Keluarga Berpeluang jadi Tersangka Korporasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perusahaan yang didirikan dan dikelola suami dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq berpeluang ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan secara resmi Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Menurutnya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) berpeluang jadi tersangka korporasi karena digunakan sebagai sarana untuk memuluskan praktik lancung. Adapun perusahaan ini dibangun setahun setelah Fadia menjabat atau pada 2022 dan memonopoli sejumlah pengadaan, termasuk outsourcing.
"Bagaimana perusahaannya, nah, betul, ketika perusahaan ini digunakan sebagai sarana korupsi tentu nanti bisa ditetapkan sebagai tersangka korporasi," kata Asep dalam konferensi pers yang dikutip pada Kamis, 5 Maret.
Selain itu, kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Fadia juga ada di depan mata. Sebab, terjadi perubahan bentuk dari hasil korupsi yang dilakukannya.
Tapi, seluruh peluang ini perlu ada prosesnya. Sehingga, Asep minta semua pihak terus mengikuti penyidikan yang berjalan.
"Nanti kami akan terus bergerak. Jadi mohon bersabar," tegas Asep yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka karena diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
PT RNB sendiri diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang kemudian tampuk kepemimpinannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya.
Baca juga:
Perangkat daerah dipaksa untuk memenangkan "Perusahaan Ibu" ini meski ada vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sementara sisanya atau sekitar 40 persen mengalir ke kantong Fadia, suaminya hingga anaknya. Berikut rinciannya:
1. Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan menikmati Rp5,5 miliar;
2. Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia menikmati Rp1,1 miliar.
Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, dia berkedudukan sebagai komisaris.
3. Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak bupati menikmati Rp4,6 miliar;
Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.
4. Mehnaz NA selaku anak bupati menikmati Rp2,5 miliar;
5. Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati: Menikmati Rp2,3 miliar; dan
6. Penarikan tunai lainnya sebesar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Perpanjangan penahanan bakal dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.
Dalam kasus ini, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.