KPK Tak Tahu Pertemuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Saat OTT 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak tahu soal pertemuan antara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat operasi tangkap tangan (OTT).

Pernyataan disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung pengakuan Fadia Arafiq usai diperiksa intensif di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, 4 Maret. Kepala daerah tersebut sempat mengaku tidak terjerat operasi senyap.

Alih-alih terjaring tangkap tangan, Fadia justru mengaku bertemu dengan Ahmad Luthfi saat peristiwa itu terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Selama kami ada di Posko, itu nggak ada informasi itu (pertemuan atau ditangkap bersama Gubernur Jawa Tengah, red),” kata Asep dalam konferensi pers di kantornya.

Asep hanya menjelaskan pengejaran terhadap Fadia sempat dilakukan karena tim di Pekalongan, Jawa Tengah sempat kehilangan jejak.

“Pada akhirnya setelah dari Pekalongan itu, tim ada yang bergerak ke Semarang. Bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan gitu,” ungkap Asep yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

“Di hampir tengah malam baru ketemu. Tengah malam itu baru ketemu dan bisa diamankan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka karena diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

PT RNB sendiri diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang kemudian tampuk kepemimpinannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya.

Perangkat daerah dipaksa untuk memenangkan "Perusahaan Ibu" ini meski ada vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.

Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

Sementara sisanya atau sekitar 40 persen mengalir ke kantong Fadia, suaminya hingga anaknya. Berikut rinciannya:

1. Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan menikmati Rp5,5 miliar;

2. Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia menikmati Rp1,1 miliar.

Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, dia berkedudukan sebagai komisaris.

3. Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak bupati menikmati Rp4,6 miliar;

Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.

4. Mehnaz NA selaku anak bupati menikmati Rp2,5 miliar;

5. Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati: Menikmati Rp2,3 miliar; dan

6. Penarikan tunai lainnya sebesarRp3 miliar.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Perpanjangan penahanan bakal dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.

Dalam kasus ini, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.