KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan, Perang Sarung Disebut Hanya Gejala
JAKARTA - Maraknya aksi perang sarung selama Ramadan kembali memunculkan desakan agar negara memperkuat sistem perlindungan anak dari hulu ke hilir.
Fenomena yang kerap dianggap kenakalan musiman ini dinilai tidak bisa diselesaikan hanya dengan penertiban aparat, melainkan memerlukan payung hukum yang komprehensif.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak sebagai langkah strategis untuk mencegah sekaligus menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.
"Indonesia sangat membutuhkan payung kebijakan yang kuat, yakni RUU Pengasuhan Anak, untuk mencegah kasus-kasus kekerasan pada anak, termasuk kasus 'perang sarung' yang marak terjadi di Bulan Ramadan," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, seperti dikutip ANTARA.
Menurut Jasra, perang sarung bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Ia menilai fenomena tersebut hanya gejala permukaan dari persoalan sosial yang lebih kompleks.
"Perang sarung sekadar migrasi alat dari tawuran konvensional, di Ramadhan, berganti alatnya dengan sarung," ujarnya.
Baca juga:
KPAI juga mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar di balik maraknya aksi tersebut.
"Apakah kita menyadari bahwa di balik anak-anak yang turun ke jalan tersebut ada realitas keluarga bercerai, kerentanan ekonomi yang berada pada desil 1 dan 2, dan tingginya angka anak tidak sekolah," kata Jasra.
Selain faktor perceraian dan tekanan ekonomi, ia menyinggung persoalan kesehatan mental anak, kondisi anak yang dititipkan atau terabaikan meski masih memiliki keluarga, hingga lemahnya respons daerah terhadap kasus kekerasan anak.
Karena itu, menurutnya, untuk mengurai berbagai persoalan yang melatarbelakangi perang sarung, diperlukan regulasi yang secara khusus mengatur pola pengasuhan dan tanggung jawab negara terhadap tumbuh kembang anak melalui RUU Pengasuhan Anak.
Sementara itu, aparat kepolisian di sejumlah daerah telah melakukan langkah pencegahan. Di Surabaya, Jawa Timur, polisi menggagalkan aksi perang sarung dengan mengamankan 16 anak. Di Garut, Jawa Barat, aparat membubarkan sekelompok warga yang terlibat aksi serupa.
Upaya serupa dilakukan di Ponorogo melalui razia di kawasan alun-alun untuk mencegah perang sarung dan balap liar. Sementara di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, polisi mengintensifkan patroli subuh guna mengantisipasi perang sarung dan penggunaan petasan.
KPAI berharap, dengan adanya regulasi yang lebih kuat, pendekatan penanganan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui penguatan keluarga dan lingkungan yang lebih ramah anak.