Kasi Intelijen Cukai P2 Budiman Bayu Jadi Tersangka KPK, Sempat Perintahkan ‘Bersihkan’ Safe House

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.

Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka pada Kamis 26 Februari 2026, KPK kemudian menetapkan BBPsebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Februari.

Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.

Dia melakukan aksinya bersama Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi importasi barang.

Sebagai pengelolanya, kata Asep, adalah Salisa Asmoaji yang merupakan pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai. “Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut, disimpan di Apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai safe house yang telah disewa SA sejak pertengahan tahun 2024, atas arahan langsung dari BBP dan SIS,” ungkapnya.

Dalam perjalanan kasus ini, Salisa juga mendapat perintah dari Budiman Bayu untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat tersebut. Perintah diberikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu.

Mendapati perintah ini, Salisa kemudian melakukan pembersihan dan memindahkan uang dalam lima koper yang akhirnya ditemukan penyidik saat menggeledah sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.

“Berdasarkan fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa BBP dan SIS secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026,” tegas Asep.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Budiman Bayu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama. Adapun dia tak memberikan pernyataan apapun usai menjalani pemeriksaan.

Budiman Bayu memilih bergegas masuk ke dalam mobil tahanan sambil menutupi wajahnya menggunakan tangannya.

Akibat perbuatannya, Budiman Bayu kemudian disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).