Komunitas Cek Bocek Tidak Memenuhi Kriteria Status Masyarakat Adat: Berikut Penjelasan Ilmiahnya
SUMBAWA - Polemik yang telah berlangsung lama mengenai klaim identitas masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara resmi menyerahkan laporan akhir studi tentang komunitas masyarakat adat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (15 Januari) di Jakarta. Penyerahan tersebut didampingi oleh tim peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Penyerahan laporan ini merupakan tindak lanjut langsung dari proses mediasi Komnas HAM yang diadakan pada Juli 2023 mengenai konflik antara komunitas Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Sesuai dengan kesepakatan damai, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen pada pendekatan objektif dan berbasis sains untuk memberikan kepastian hukum dan mengakhiri perdebatan publik yang sedang berlangsung.
Untuk memastikan netralitas, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menunjuk BRIN—lembaga negara yang kredibel dan independen—untuk melakukan studi komprehensif dan multidisiplin. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kelompok Cek Bocek (CBSR) tidak memenuhi kriteria hukum untuk diklasifikasikan sebagai "Masyarakat Hukum Adat" berdasarkan hukum nasional Indonesia. Meskipun Cek Bocek diakui sebagai komunitas sosial yang sah dengan hak-hak warga negara penuh, mereka tidak memiliki hak tanah adat yang spesifik.
Studi BRIN juga merekomendasikan peninjauan kembali Peraturan Desa (Perdes) No. 1 Tahun 2020. Penelitian menemukan bahwa peraturan tersebut tidak dapat dijadikan dasar secara hukum untuk menetapkan wilayah adat karena melampaui kewenangan administrasi desa dan gagal memenuhi prosedur verifikasi yang wajib. Kesimpulan ini diambil dari analisis yang cermat di berbagai bidang, termasuk sejarah, antropologi, arkeologi, linguistik, dan hukum positif.
Mewakili Bupati Sumbawa, Sekretaris Daerah Budi Prasetiyo menekankan bahwa studi BRIN merupakan dokumen ilmiah yang valid dan akuntabel. “Pemerintah Kabupaten Sumbawa mendesak semua pihak untuk menerima temuan ini dengan bijak. Terlepas dari status hukumnya, komunitas Cek Bocek tetap merupakan bagian integral dari masyarakat Sumbawa, dan hak-hak fundamental mereka akan terus dilindungi oleh negara,” kata Prasetiyo.
Komnas HAM menyampaikan apresiasi atas upaya proaktif dan serius Pemerintah Sumbawa dalam melibatkan BRIN untuk menyelesaikan masalah ini secara objektif. Dengan laporan ini, pemerintah daerah berharap dapat menghilangkan polemik dan salah tafsir lebih lanjut, mencegah konflik sosial di masa mendatang. Ke depannya, pemerintah tetap fokus pada pelestarian budaya otentik Sumbawa dan mendorong pembangunan daerah yang harmonis untuk kesejahteraan seluruh warga, termasuk para pemangku kepentingan seperti AMNT.