Kawasan Pangan Nusakambangan Libatkan Napi, Komisi XIII DPR Sebut Sesuai KUHP Baru
JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Polisi Agus Andrianto bersama Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengunjungi kawasan ketahanan pangan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Selasa 10 Februari.
"Kunjungan kerja ini dalam rangka adanya panja (panitia kerja) yang dibuat oleh mitra kerja kami di Komisi XIII DPR RI, yaitu panja pemasyarakatan," ujar Jenderal Pol. Agus dalam konferensi pers usai kunjungan, disitat Antara.
Oleh karena itu setelah adanya rapat panja tersebut, kata dia, Komisi XIII DPR RI bersama tim turun ke lapangan untuk memeriksa hasil kerja Kementerian Imipas, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam rangka membina warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Adapun saat tiba di Pulau Nusakambangan, Menteri Imipas bersama Ketua Komisi XIII DPR RI langsung mengunjungi tempat pengelolaan fly ash (abu terbang) dan bottom ash (abu dasar), yang dilanjutkan ke tempat pengelolaan pupuk organik, tambak ikan sidat, tempat pengolahan sampah, tambak udang vaname, serta pelatihan konveksi di Balai Latihan Kerja (BLK).
Berbagai tempat itu dikelola oleh lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Pulau Nusakambangan, dengan mempekerjakan para narapidana dari lapas.
Baca juga:
- Uni Eropa Kutuk Kebijakan Baru Israel Makin Cengkeram Kuat Tepi Barat
- Pramono Klaim MBG Berkontribusi Turunkan Angka Ketimpangan Ekonomi di Jakarta
- Peringatan Dingin Ekstrem Melanda Pantai Timur AS, Termasuk New York Minus 10 Derajat
- Sebut Keracunan MBG Januari Ada 50 Kasus, Kepala BGN: Alhamdulillah Masih Sangat Sedikit
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan bersyukur telah diajak oleh Menteri Imipas dan jajaran untuk langsung melihat dan memeriksa setiap sudut kawasan ketahanan pangan yang ada di Pulau Nusakambangan.
"Kami sangat terkesan, ini benar-benar Pak Menteri punya 'tangan dingin'," tutur Willy dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, berbagai tempat pelatihan maupun pengolahan itu sudah sangat progresif, sesuai dengan misi Presiden Prabowo Subianto yang terus ingin memperkuat ketahanan pangan.
Selain itu, ia menyebutkan hal tersebut juga sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang memiliki kekuatan dalam pidana sosial dalam pemberian hukuman.