Lagi-lagi Ditolak, MK Konsisten Tak Akui Nikah Beda Agama
JAKARTA – Harapan pasangan beda agama untuk bisa menikah sah secara hukum kembali pupus. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Henoch Thomas dan kawan-kawan (dkk), Senin 2 Febrruari.
Perkara nomor 265/PUU-XXIII/2025 itu menguji Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan pernikahan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Para pemohon meminta agar aturan tersebut ditafsirkan ulang supaya pernikahan beda agama tetap dapat diakui negara.
Namun Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Menurutnya, materi gugatan dinilai tidak jelas dan sulit dipahami.
“Permohonan ini lebih banyak menguraikan kesulitan administratif pencatatan di Dukcapil, bukan menguji konstitusionalitas sah atau tidaknya perkawinan menurut agama. Permohonan menjadi salah alamat,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK menilai persoalan yang disampaikan pemohon berkaitan dengan aspek teknis pencatatan sipil, bukan norma hukum yang diuji. Karena itu, mahkamah tidak masuk ke pokok perkara.
Isu pernikahan beda agama sendiri bukan pertama kali dibawa ke MK. Sejak 2014, setidaknya lima gugatan serupa telah diajukan dan seluruhnya ditolak. MK konsisten berpendirian bahwa keabsahan perkawinan tetap merujuk pada ketentuan agama masing-masing sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan.
Data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang diajukan pemohon menyebut terdapat sekitar 1.655 pasangan beda agama menikah sepanjang 2005 hingga Juli 2023. Jumlah itu terus bertambah meski regulasi membatasi.
Baca juga:
Situasi makin ketat setelah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim pengadilan negeri mengabulkan permohonan pernikahan beda agama, sehingga celah hukum yang sebelumnya ada kini tertutup.
Dengan putusan ini, upaya hukum Henoch dan kawan-kawan kandas sebelum masuk pembahasan substansi.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.