Perlindungan JKK BPJS Ketenagakerjaan Berikan Rasa Aman bagi Para Pekerja

JAKARTA - Risiko kecelakaan kerja masih menjadi tantangan serius bagi para pekerja di berbagai sektor, baik formal maupun informal. Untuk memberikan perlindungan dan kepastian jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai bentuk perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja Indonesia.

Program JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan saat perjalanan berangkat dan pulang kerja. Manfaat yang diberikan meliputi pelayanan kesehatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian atau cacat total tetap, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat tambahan berupa layanan rehabilitasi serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Program ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan hidup dan masa depan keluarga pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Rita Mariana mengatakan selama Januari-Desember 2025, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing telah membayarkan manfaat jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp8,8 miliar kepada para peserta.

"Ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memitigasi dampak ekonomi akibat risiko kerja," kata Rita, dalam keterangannya, Kamis, 29 Januari.

Selain itu, untuk meningkatkan kualitas layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di awal tahun 2026 ini BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing juga telah memperbaharui Perjanjian Kerja Sama dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja. "Meliputi 4 rumah sakit, 6 klinik, dan 19 puskesmas," ujarnya.

Kepesertaan dalam program JKK, tambah Rita, terbuka bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, hingga pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan pekerja lepas.

"Dengan iuran yang relatif terjangkau, pekerja dapat memperoleh perlindungan sosial yang optimal," tegas dia.

Rita mengimbau para pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya serta mengajak pekerja mandiri agar segera menjadi peserta. Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dinilai mampu mengurangi dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat risiko kerja.

"Melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan rasa aman, meningkatkan produktivitas pekerja, serta mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia secara berkelanjutan," pungkas Rita.