Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Laporkan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya
JAKARTA - Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana melaporkan kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.
“Iya benar, dilaporkan,” kata Komes Budi saat dikonfirmasi, Senin 26 Januari 2026.
Meski demikian, Budi belum mengungkap secara rinci terkait dugaan perkara yang dilaporkan. Ia hanya menyebutkan bahwa laporan tersebut dibuat pada Minggu malam, 25 Januari 2026.
“Dilaporkan tadi malam,” singkatnya.
Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana diketahui sebelumnya pernah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), bersama Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.
Baca juga:
Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Metro Jaya membagi kasus ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga sempat menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan para tersangka lainnya.
Selain itu, para tersangka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis. Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasil gelar perkara tersebut tidak mengubah status hukum para tersangka.
Terbaru, kepolisian mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor. Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).