Pemkot Bogor Tegaskan Hapus Angkot Berusia di Atas 20 Tahun
BOGOR – Pemerintah Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk menghapus operasional angkutan kota yang telah melewati usia teknis 20 tahun sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penataan Angkutan Perkotaan. Kebijakan tersebut dipastikan akan dijalankan secara konsisten tanpa pengecualian.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan penegasan itu saat memimpin apel pagi rutin di lingkungan Pemkot Bogor di Plaza Balai Kota Bogor, Senin 19 Januari. Ia menyatakan Pemkot Bogor memiliki kewajiban penuh untuk menegakkan perda yang telah disepakati bersama.
“Batas usia teknis angkutan perkotaan sudah jelas maksimal 20 tahun. Pemkot Bogor sebagai pelaksana Perda tidak mungkin memfasilitasi angkutan yang sudah melewati batas usia tersebut untuk tetap beroperasi,” ujar Dedie.
Menurutnya, Perda Nomor 8 Tahun 2023 bukan kebijakan yang lahir secara tiba-tiba. Regulasi tersebut telah melalui proses panjang selama tiga hingga empat tahun, mulai dari kajian akademis, harmonisasi regulasi, hingga pembahasan bersama DPRD.
Dedie menegaskan, konsistensi penerapan aturan menjadi kunci agar penataan transportasi perkotaan berjalan optimal dan berkeadilan. Setelah kebijakan pembatasan usia angkot diterapkan secara tuntas, Pemkot Bogor akan melanjutkan langkah penataan transportasi lainnya.
“Setelah pelaksanaan Perda ini berjalan konsisten, kita akan masuk ke tahap berikutnya, yaitu program rerouting dan konversi angkutan. Pengemudi dan pengusaha angkutan yang patuh terhadap aturan akan kita fasilitasi,” katanya.
Ia menambahkan, dukungan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan kebijakan penghapusan angkot berusia tua dapat dilaksanakan secara tertib di lapangan tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
Baca juga:
Dedie juga mengajak masyarakat Kota Bogor untuk mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi dan penataan kota.
“Kita ingin Kota Bogor menjadi kota yang tertib, bersih, dan modern. Sudah saatnya tidak lagi dipenuhi angkutan perkotaan yang kondisinya tidak sesuai dengan perkembangan kota,” pungkasnya.