Polisi Tangkap Begal Perhiasan Nenek Rp126 Juta di Cianjur, Pelaku Terjerat Utang Judol
CIANJUR - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan MIR (33) yang sehari-hari bekerja sebagai guru di salah satu SMA di Cianjur yang menyebabkan nenek Sopiah (69) mengalami luka serius dan kehilangan perhiasan Rp126 juta.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yuriko Hadi mengatakan pelaku nekad melakukan pencurian terhadap lansia warga Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara yang masih kerabatnya itu karena terjerat utang ratusan juta dari judi online.
"Pelaku masih kerabat korban, sehingga korban tidak merasa curiga, namun melihat situasi rumah sepi pelaku langsung mencekik dan menganiaya korban untuk mengambil perhiasan emas dan berlian senilai Rp120 juta," katanya dilansir ANTARA, Senin, 19 Januari.
Korban sempat diseret dan disekap dengan tangan terikat serta mata tertutup, sehingga pelaku dengan mudah menjarah barang berharga milik korban yang disembunyikan di dalam ember seperti 29 gram, berlian, dan yang tunai yang terbungkus plastik.
Sebelumnya pelaku sudah mengetahui korban memiliki barang berharga berupa perhiasan dan uang tunai yang di simpan di sejumlah tempat di dalam rumahnya, sehingga pelaku mencari kesempatan setelah memastikan situasi lingkungan sedang sepi.
"Pelaku guru berstatus PPPK itu, berhasil ditangkap setelah lima hari pencarian petugas Satreskrim Polres Cianjur tanpa perlawanan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku nekad melakukan aksinya karena terjerat hutang judi online," katanya.
Pelaku mengatakan sebagian besar perhiasan yang dicuri sudah dijual untuk mencicil hutang dan sebagian lainnya dibuang, sehingga pihaknya menelusuri keberadaan emas dan berlian milik korban agar dapat dikembalikan pada pemiliknya.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan bagi korban agar pulih kembali dari traumanya karena sudah berusia lanjut, termasuk memberikan pendampingan psikiater.
"Kami berikan pendampingan sampai korban kembali pulih termasuk dari traumanya karena korban sudah berusia lanjut, termasuk mencari keberadaan perhiasan milik korban yang dijual dan dibuang pelaku untuk dikembalikan," katanya.
Sedangkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 479 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.