KPK dan BPK Didesak Lakukan Audit Jampidsus terkait Aset Perkara Jiwasraya
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk mengaudit pengelolaan barang bukti dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Desakan ini disampaikan Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) yang menggelar aksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan dan kantor BPK, Senin, 19 Januari. Pemulihan kerugian negara di kasus korupsi Jiwasraya yang hanya Rp5 triliun dari total Rp16 triliun dianggap masih rendah.
"Artinya, pemulihan kerugian negara baru sekitar 30 persen. Ini angka yang sangat tidak wajar dan patut diduga ada masalah serius dalam pengelolaan aset barang bukti," kata Amri selaku Koordinator SPKR saat berorasi.
Menurut Amri, kondisi tersebut mengindikasikan adanya potensi penyimpangan, termasuk dugaan korupsi baru dalam proses pengelolaan, penilaian, dan pelepasan aset hasil sitaan negara.
Sehingga audit investigatif menyeluruh perlu dilakukan untuk mencegah risiko negara kembali dirugikan. "Barang bukti seharusnya menjadi instrumen utama untuk memulihkan kerugian negara," tegasnya.
"Jika nilainya justru menyusut drastis, maka publik berhak mempertanyakan ke mana dan bagaimana aset-aset itu dikelola," ungkap Amri.
Dalam tuntutannya, SPKR menilai BPK berwenang untuk melakukan audit investigatif tersebut. Hasilnya kemudian diminta diumumkan secara terang.
"Kami mendesak KPK dan BPK tidak hanya melakukan audit administratif, tetapi audit investigatif yang bisa mengungkap jika ada unsur pidana. Kasus Jiwasraya adalah ujian serius bagi komitmen negara dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Baca juga:
Selain itu, SPKR juga meminta KPK menyelidiki peran Febrie Adryansah, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus yang saat ini menjabat sebagai Jampidsus, terkait penerbitan surat pencabutan blokir saham yang berakibat raibnya aset sitaan senilai sekitar Rp377,7 miliar.
"Kami mendesak KPK menelusuri alur komunikasi dan koordinasi antar-lembaga dan individu-individu terkait keputusan tersebut, dan menghitung kembali potensi kerugian negara akibat dugaan penggelapan aset-aset sitaan perkara korupsi," desak Amri.
"Pemulihan kerugian negara harus maksimal. Jangan sampai aset hasil korupsi justru menjadi ladang korupsi baru," pungkas dia.