Polisi Tetapkan Kepala BPN Bali Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan
DENPASAR - Polda Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka.
"Jadi tanggal 10 Desember yang lalu atas nama IMD kita tetapkan sebagai tersangka, dan sekarang masih berproses," kata
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Senin, 12 Januari.
Kepala BPN Bali ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana menyalagunakankekuasaannya, memaksa seseorang untuk melakukan tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu atau setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara.
"Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 421 KHUP dan atau Pasal 83 Undang-undang RI, nomer 43, tahun 2009 tentang kearsipan yang diduga dilakukan oleh tersangka," imbuhnya.
Tapi Polda Bali belum menjelaskan rinci mengenai kasus yang menjerat Kepala BPN Bali.
“Yang bersangkutan kita periksa sesuai dengan SOP, penetapan tersangka dan sementara berjalan," katanya.
Kombes Ariasandy mengatakan IMD ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Atas dasar laporan dari masyarakat dan lalu melaksanakan penyeldikan lalu kami temukan alat bukti sehingga yang bersangkutan kita naikkan status tersangka per tanggal 10 Desember. Untuk kronologi dan segala macam, kita tunggu teman-teman penyidik," ujarnya.