Jubir Klaim Pimpinan KPK Tak Ragu Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengklaim pimpinannya tak ragu untuk menetapkan tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
Hal ini disampaikan Budi menanggapi adanya informasi perbedaan pendapat di antara pimpinan KPK terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi ini.
Diketahui, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, proses penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
“Tidak ada keraguan soal itu (menetapkan tersangka, red),” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari.
Budi menegaskan pengusutan kasus ini berjalan secara matang sejak penyelidikan hingga penyidikan. Koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga terus dilakukan untuk memastikan kerugian keuangan negara.
“Dari proses awal ada penyelidikan, ada penyidikan, dan sekarang sudah memeriksa banyak saksi dan sekarang juga sedang berkoordinasi secara intens dengan BPK,” tegasnya.
“Dan BPK juga support penuh terhadap proses penyidikan ini dengan melakukan penghitungan (kerugian, red) keuangan negara. Nah, ini kan nanti akan saling melengkapi.”
Beberapa waktu lalu, VOI mendapat informasi penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tidak kunjung dilakukan karena ada dua pimpinan yang ragu-ragu bersikap. Momen ini terjadi saat gelar perkara atau ekspose pada Desember lalu.
Dikonfirmasi soal kabar tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto tak membantah ada pimpinan KPK yang ragu. Tapi, hal tersebut dianggapnya sebagai dari dinamika yang kerap terjadi di banyak kasus.
“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus, tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat,” kata Fitroh kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember.
Sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penetapan tersangka kasus ini tinggal menunggu waktu. Pihaknya hanya perlu memastikan pekerjaan penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” kata Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember.
Setyo memastikan seluruh Pimpinan KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini.
“Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara. Bulat begitu,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada 7 Agustus 2025. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa permintaan keterangan maupun penggeledahan.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.
Kemudian bukti juga sudah didapat penyidik setelah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Rumah Yaqut juga pernah ikut digeledah dan ditemukan dokumen.