KemenPPPA: Ibu Mutitasi Bayinya Potongan Tubuh Dibuang di Septic Tank Bisa Dijerat Pasal Berlapis

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan seorang perempuan berinisial RH (19), tersangka pembunuhan bayi kandungnya, dapat dijerat hukum dengan pasal berlapis.

"Pelaku dapat dijerat hukuman berdasarkan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana dapat dihukum pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar dan dapat ditambah 1/3 karena pelaku adalah ibu kandung," kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Ciput Eka Purwianti saat dihubungi di Jakarta, Senin, disitat Antara.

Selain itu, lanjutnya, pelaku juga dijerat Pasal 340,341, dan 342 KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan, dimana ancaman hukuman pidana paling berat adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kementerian PPPA menyampaikan turut berduka atas meninggalnya korban.

"Perbuatan pelaku adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Pelaku sebagai ibu kandung seharusnya merawat, menjaga, dan mengasuh korban dengan baik," kata Ciput Eka Purwianti.

Di sisi lain kasus ini terjadi sebagai dampak dari perkawinan usia anak.

"Pelaku dengan usia saat ini masih 19 tahun dan sudah dua kali menikah membuktikan bahwa praktik perkawinan anak masih terjadi di masyarakat dan menimbulkan risiko terjadinya kekerasan terhadap anak maupun kualitas kehidupan generasi penerus yang dilahirkan," kata Ciput Eka Purwianti.

Sebelumnya polisi menemukan potongan tubuh bayi di dalam septik tank di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 22 Desember 2025. Setelah penyelidikan, polisi kemudian menetapkan seorang perempuan berinisial RH, ibu kandung korban, sebagai tersangka pembunuhan.

RH melahirkan korban secara mandiri di kamar mandi rumahnya. Tersangka panik karena melahirkan secara tiba-tiba dan tidak diketahui oleh siapapun.

Ia akhirnya melakukan kekerasan terhadap bayinya dan membuang bagian tubuh bayinya ke septik tank. Sementara bagian tubuh korban lainnya dikubur di pemakaman keluarga.

Tersangka diketahui pernah dua kali menikah dan tidak pernah hamil. Pada pernikahan kedua, tersangka telah bercerai sejak Juni 2025. Namun pada Desember, tersangka melahirkan bayi laki-laki.