Periksa 15 Saksi, KPK Dalami Dugaan Pemerasan 3 Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, dengan memeriksa 15 orang saksi pada 29–30 Desember.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut difokuskan pada pihak-pihak di lingkungan Kejari HSU untuk mengungkap kronologi dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan para tersangka.

“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kejari HSU, penyidik mendalami terkait kronologi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Antara, Rabu, 31 Desember.

Selain itu, penyidik juga mendalami keterangan saksi terkait proses dan mekanisme pemotongan anggaran yang terjadi di internal Kejari Hulu Sungai Utara.

“Pemotongan anggaran dilakukan oleh tersangka melalui bendahara, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD),” kata Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. OTT tersebut merupakan yang ke-11 dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan telah mengamankan enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada kesempatan yang sama, KPK juga menyampaikan telah menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan tersebut.

Kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara.

Namun, pada saat penetapan tersangka tersebut, KPK baru menahan Albertinus dan Asis. Sementara Tri Taruna belum ditahan karena masih melarikan diri.

Pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

KPK menegaskan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026 ini masih terus berlanjut.