Sidang Etik Brigadir Rizka Tersangka Pembunuh Suami Tunggu Vonis Hakim Pengadilan

MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan Sidang Komisi Etik Polri Brigadir Rizka Sintiani atas perkara dugaan pembunuhan terhadap suaminya yang juga anggota kepolisian, yakni Brigadir Esco Faska Rely, masih menunggu putusan pidana melalui peradilan umum dari pengadilan negeri (PN).

"Proses sidangnya nanti 'kan melalui propam. Kita menunggu dulu hasilnya (peradilan umum), vonisnya seperti apa. Setelah itu, baru dilihat apakah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid di Mataram, Senin, 29 Desember dilansir ANTARA.

Untuk kebutuhan sidang etik, Kombes Kholid menerangkan Bidang Propam Polda NTB masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk pemenuhan berkas.

"Berkas-berkasnya masih harus dilengkapi dulu," ujarnya.

Terkait kasus pembunuhan Brigadir Esco, kepolisian saat ini menahan Brigadir Rizka di Rutan Dittahti Polda NTB.

Brigadir Rizka ditahan secara terpisah dengan empat tersangka lain dari kasus pembunuhan Brigadir Esco, yakni di Rutan Polres Lombok Barat.

Penahanan Brigadir Rizka di Rutan Dittahti Polda NTB guna memudahkan proses pemeriksaan penyidik propam terkait pelanggaran kode etik Polri.

Polres Lombok Barat sebagai penyidik dari kasus pembunuhan Brigadir Esco ini telah menerima pernyataan jaksa peneliti berkas perkara milik lima tersangka, termasuk milik Brigadir Rizka telah lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan tahap penanganan kini tinggal menunggu kesiapan penyidik dengan jaksa penuntut umum untuk pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau dalam istilah hukum dikenal sebagai tahap dua.

"Tahap duanya diminta habis tahun baru, informasi dari koordinasi penyidik dan jaksanya demikian," katanya.

Hal tersebut turut dibenarkan pihak Kejari Mataram. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid

mengatakan berkas milik lima tersangka yang sudah P-21 atau dinyatakan lengkap kini tinggal menunggu pelaksanaan tahap dua pada pekan depan yang sudah masuk awal tahun 2026.

Lima tersangka dalam kasus ini selain Brigadir Rizka yang merupakan istri almarhum adalah orang terdekatnya, yakni Paozi sahabat dari Brigadir Esco, Amaq Saiun, orang yang pertama kali menemukan jenazah Brigadir Esco yang juga masih kerabat dekat dari Brigadir Rizka.

Dua tersangka lain adalah istri dari Amaq Saiun, yakni Nuraini dan adik sambung dari Brigadir Rizka bernama Deni.

Peran empat tersangka selain Brigadir Rizka dalam kasus ini terungkap dari hasil rekonstruksi perkara. Alat bukti keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut menjadi dasar kepolisian menetapkan empat tersangka tambahan.