Seleksi Calon Pejabat KPK Beres, Eks Jubir Tessa Mahardhika Jadi Kandidat Direktur Penyelidikan
JAKARTA - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menjadi salah satu dari tiga kandidat Direktur Penyelidikan yang dinyatakan lolos seleksi.
Hal ini diketahui lewat pengumuman bernomor B/006/PANSELKPK/12/2025 yang ditandatangani Ranu Mihardja selaku Ketua Panitia seleksi (Pansel) Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama KPK pada Selasa, 23 Desember. Proses untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong ini diketahui sudah dilaksanakan sejak 17 Oktober lalu.
“Mempertimbangkan hasil dari seluruh tahapan Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan KPK, dengan ini ditetapkan tiga kandidat terbaik untuk setiap jabatan,” demikian dikutip dari pengumuman tersebut, Rabu, 24 Desember.
Selain Tessa, dua kandidat yang lolos sebagai Direktur Penyelidikan adalah Achmad Taufik dari instansi KPK dan Farhan yang berasal dari instansi Kejaksaan Agung.
Adapun Tessa sekarang menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Dia duduk di posisi tersebut menggantikan Irjen Endar Priantoro yang kekinian menjadi Kapolda Kalimantan Timur.
Berikutnya, Pansel juga mengumumkan tiga kandidat terbaik di jabatan lainnya. Berikut rinciannya:
Kepala Biro Hukum:
Farhan Abdi Utama dari instansi Badan Kepegawaian Negara;
Iskandar Marwoto dari instansi KPK; dan
Wahyu Tri Hartomo dari instansi Kementerian Hukum
Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi:
Dzikran Kurniawan dari instansi Pemprov Jakarta;
Kuswanto dari instansi KPK; dan
Taryanto dari instansi KPK
Direktur Penuntutan KPK:
Agustinus Heri Mulyanto dari instansi Kejaksaan Agung;
Budhi S dari instansi Kejaksaan Agung; dan
Wagiyo dari instansi KPK
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat:
Danang Sri Wibowo R. dari instansi Kemenko Bidang
Perekonomian;
Kunto Ariawan dari instansi KPK; dan
Rahmaluddin Singgih dari instansi KPK
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V:
David Hartono Hutauruk dari instansi KPK;
Maruli Tua dari instansi KPK; dan
Niken Wulandari dari instansi Pemkab Bintan
“Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah menyampaikan masukan, aspirasi dan rekam jejak terkait para kandidat pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap Ranu.
“Keputusan Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan KPK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.”
Baca juga:
Seluruh nama ini selanjutnya diserahkan kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) oleh Pansel. “Untuk kemudian disampaikan kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian untuk penetapan tahap akhir,” ungkap dia pada 16 Oktober lalu.
Para kandidat yang terpilih untuk masing-masing posisi sudah melalui berbagai tahapan. Mulai dari seleksi administratif; seleksi makalah; seleksi asesmen kompetensi dan sosial kultural; seleksi kesehatan jiwa; hingga presentasi makalah serta wawancara.