KKP Ungkap Ada 13 Persen Pelaku Usaha Tak Taati Izin Tata Ruang Laut
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, 13 persen dari 138 pelaku usaha tidak menaati ketentuan perizinan pemanfaatan tata ruang laut.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana dalam konferensi di kantornya, Selasa, 23 Desember.
"Dan masih ada tidak taat sekitar 13 persen, ini yang harus kami kendalikan dan lakukan pembinaan," ujar Kartika.
Kartika menyebut, sepanjang 2025 ini, pihaknya telah melakukan penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) terhadap 138 subjek hukum.
Dari ratusan subjek hukum itu, Kartika bilang, sebanyak 51 pelaku usaha taat, sedangkan 36 persen lainnya dalam kategori taat dengan catatan. Sementara, 13 persen subjek hukum lainnya tidak menaati perizinan tata ruang.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut Ditjen Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menuturkan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut merupakan izin dasar pemanfaatan tata ruang laut. Dari hasil penilaian itu, kata Fajar, pihaknya akan mengidentifikasi sejauh mana badan usaha memenuhi perizinan turunannya.
Misalnya mengurus persetujuan lingkungan seperti analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Selain itu, kata Fajar, badan usaha yang telah mengantongi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut harus memenuhi 16 kewajiban terkait dengan lingkungan, sosial dan ekonomi.
Baca juga:
Terkait 13 persen pelaku usaha tidak taat, Fajar bilang, pihaknya melimpahkannya kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Pelaku usaha tidak taat itu juga berpotensi mendapatkan sanksi administrasi berupa pencabutan perizinan atau denda.
Fajar mencontohkan, ketidaktaatan pelaku usaha seperti membangun usaha di luar izin yang diberikan atau badan usaha melakukan reklamasi, padahal tidak mengajukan.
"Itu yang kami dorong mendapat sanksi," tuturnya.