KPK Kembalikan Uang Rp1,53 Triliun Sepanjang 2025: Capaian Meningkat 107 Persen!
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut berhasil memulihkan keuangan negara hingga Rp1,53 triliun. Capaian yang berasal dari denda, uang pengganti hingga hibah disebut meningkat lebih dari 100 persen.
"Hingga November 2025, KPK mencatat keberhasilan pemulihan aset dari denda, uang pengganti, barang rampasan serta penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah mencapai Rp1,53 triliun," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam paparan materi capaian kinerja 2025 yang dikutip pada Selasa, 23 Desember.
"Capaian ini mengalami peningkatan sebesar 107 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp739,6 miliar," sambung dia.
Dari sisi barang rampasan, Fitroh menerangkan KPK telah memulihkan keuangan negara hingga Rp1,02 triliun. "Salah satunya melalui mekanisme lelang," ungkap mantan Deputi Penuntutan KPK tersebut.
Adapun lelang ini dilaksanakan sebanyak empat kali selama tahun 2025. "Yakni pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember," jelas Fitroh.
Hasil lelang tersebut mencapai Rp59,2 miliar dan yang paling tinggi selama lima tahun terakhir.
Bahkan, lelang untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember lalu disambut dengan antusiasme masyarakat. Ribuan peserta disebut Fitroh ikut dalam kegiatan tersebut.
"Antusiasme dan euforia masyarakat begitu terasa, sekitar 1.500 peserta turut ambil bagian dalam proses bidding atas 176 lot barang rampasan yang lelang serentak di 22 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai daerah, termasuk di Jakarta, Jayapura, Jember, Lampung, Makassar,
Manado hingga Palembang," tegasnya.
"Tingginya partisipasi publik ini menjadi cerminan upaya pemulihan aset dan tindak pidana korupsi tidak hanya soal pengembalian nilai ekonomi, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat."