Pemulihan Pascaoperasi Belum Tuntas, Sidang Kedua Nadiem Ditangguhkan

JAKARTA - Sidang kedua perkara dugaan korupsi dalam pemilihan Chrome OS/Chromebook kembali ditunda hingga tanggal 5 Januari 2026 sehubungan dengan kondisi kesehatan Nadiem Makarim yang masih memerlukan penanganan medis serius pascaoperasi fistula ani.

Rekomendasi dokter menyebutkan bahwa kondisi tersebut membutuhkan waktu pemulihan setidaknya 21 hari terhitung dari waktu pelaksanaan operasi pada 12 Desember 2025 lalu. Nadiem diketahui telah menjalani tiga kali operasi atas kondisi yang sama dan dalam beberapa bulan terakhir mengalami komplikasi berupa reinfeksi, abses, hingga perdarahan berulang.

Keterangan mengenai kondisi kesehatan tersebut tidak hanya disampaikan oleh dokter dari Rumah Sakit tempat Nadiem menjalani tindakan medis dan perawatan, tetapi juga diperkuat oleh keterangan dokter dari Kejaksaan, dr. Muhammad Yahya Sobirin, MARS, yang disampaikan secara langsung di ruang sidang hari ini.

Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., M.H., mewakili Tim Penasihat Hukum menyampaikan, sidang ini tahapan penting bagi pihaknya dan Nadiem untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Dan kami juga telah menyiapkan eksepsi jika hari ini dakwaan dibacakan. Namun, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang masih dalam pemantauan medis, penundaan sidang menjadi langkah yang tidak terhindarkan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung dan Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat yang telah memberikan izin penangguhan sidang ini kembali, sehingga memberi kesempatan bagi Nadiem untuk pemulihan," jelasnya, Selasa, 23 Desember.

Ia menegaskan komitmen Nadiem untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan secara penuh dan kooperatif setelah kondisi kesehatannya dinyatakan stabil sesuai rekomendasi medis.

Sementara itu, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., mengatakan bahwa hingga saat ini, Tim Penasihat Hukum masih menunggu kelengkapan daftar alat bukti yang menjadi syarat penting dalam penyusunan pembelaan.

“Hingga kini, kami masih belum menerima Laporan Hasil Audit BPKP terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang telah dimohonkan sejak beberapa pekan lalu. Dokumen tersebut sangat krusial agar klien kami dapat menggunakan hak pembelaan secara optimal untuk membuktikan bahwa tidak ada tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan,” ujarnya.