Menteri ATR Belum Setujui HGU Lahan hingga 1,67 Juta Hektare
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan hingga saat ini dirinya belum menandatangani permohonan hak guna usaha (HGU) di sektor pertanahan hingga 1,67 juta hektare.
Nusron menegaskan ini karena pihaknya masih fokus melakukan penataan di bidang pertanahan.
"Karena memang setahun ini kitagakmau tanda tangan. Dan yang ada di meja saya total permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaharuan yang ada di meja saya, 1.673.000 hektare. Belum kami tandatangani satupun," ujar dia dilansir ANTARA, Jumat, 19 Desember.
Nusron menegaskan pemerintah tidak perlu ragu mengambil langkah tegas terhadap izin-izin yang bermasalah, termasuk yang diduga berkontribusi pada bencana banjir di Sumatera.
"Makanya Bapak Presiden waktu rapat kabinet kemarin, terutama di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh yang jadi penyebab banjir, kalau kemudian dibuka adanya HGU, adanya izin penambangan di hutan dan sebagainya, saya pastikan kalau itu ilegal. Sikat, sikat ajagakada urusan, karena memang setahun ini kitagakmau tanda tangan," katanya lagi.
Menurutnya, penataan pertanahan dilakukan dengan prinsip keadilan, dengan menekankan esensi reforma agraria tidak sekadar membagikan tanah, melainkan memastikan setiap warga negara memiliki hak untuk hidup layak sebagaimana diamanatkan konstitusi.
"Tujuan esensi reforma agraria gak sekadar bagi-bagi tanah, tapi gimana memastikan setiap individu warga negara Indonesia berhak mempunyai hidup yang layak," ucapnya.
Sebelumnya, ia menegaskan setiap pemegang HGU wajib menjaga kelestarian lingkungan di area konsesinya sebagai syarat mutlak operasional.
"Setiap pemberian hak atas tanah selalu dibarengi dengan tanggung jawab serta batasan larangan yang harus dipatuhi oleh penerima izin tersebut," kata Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (4/12).
Dia mengatakan pemerintah saat ini menerapkan konsep manajemen pertanahan yang dikenal dengan istilah 3R, yakniRight(Hak),Responsibility(Tanggung Jawab), danRestriction(Larangan/Pembatasan), untuk memastikan kepatuhan korporasi.
Pemegang hak tidak hanya memiliki keleluasaan untuk memanfaatkan tanah, kata dia, tetapi juga harus mematuhi kewajiban menjaga area konservasi, seperti sempadan sungai agar tidak rusak akibat aktivitas bisnis.