Polisi yang di Idamkan Masyarakat

JAKARTA - Desakan banyak pihak untuk memperbaiki performa kepolisian. Akhirnya direspon Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya dalam sebuah pidato presiden pernah mengatakan ciri sebuah negara gagal adalah jika melihat polisi dan TNI juga gagal. Itulah setelah satu tahun kepemimpinannya secara berangsur Presiden mulai membenahi banyak hal, dia mulai memperbaiki beberapa unsur negara yang dianggap penting untuk diperbaiki diantaranya kepolisian.

Presiden pernah mengatakan dalam pidatonya di depan acara ulang tahun Bayangkara ada hal hal yang harus diselesaikan dahulu, misal soal kebocoran kekayaan negara akibat korupsi dan keuangan "Apapun yang ingin kita capai, kita harus kuasai kekayaan kita. Kekayaan seperti ibarat darah suatu badan bila bocor disana sini tubuh lama-lama mati"

Presiden Prabowo Subianto (dok Tim Media Presiden)

Apple produk

Kepolisian akhir-akhri ini sedang disoroti sebagai salah unsur negara dinilai memiliki citra yang buruk, antipati pada polisi yang selama ini mengakar. Hubungan posisi dan masyarakat selalu buruk, meski citra itu sering kali diupayakan diangkat. Boro-boro menaikkan citra, justru pomeo yang ada, jika ada persoalan lapor polisi jika kita sering dihadapkan pada kenyataan , kalau hilang kambing lapor polisi, akan kehilangan sapi. Jangan kan ada perlindungan, bila seseorang menghadapi kasus hukum yang ada sebaliknya. Citra buruk itulah yang dihadapi masyarakat, jika yang berkasus hukum, itulah resiko yang berkasus hukum. Polisi menurut Mahmud bukan melindungi rakyat tetapi menyengsarakan rakyat,

Tetapi dalam banyak kasus polisi tidak melindungi rakyat. Polisi banyak kasus menjadi gamang melakukan yang menyangkut diri sendiri dan kelompok nya, Tidak transparan penyelesaiannya, misalnya orang sudah melaporkan kasusnya sudah sebut pelakunya penyelesaiannya tidak jelas, atau kasusnya menguap / hilang saja. " Itu banyak, padahal kita tinggal buka filenya banyak" kata Makmud.

Misalnya dalam soal beking membeking, mereka cenderung melakukan tindakan tidak adil. misal terkait korporasi besar tertentu. Misal kasus pemagaran laut, itu harusnya polisi bertindak karena sudah jelas pelakunya.Setelah sejumlah orang mengusut dan melaporkannya, dan diketahui presiden mengetahui.

Ini merupakan kasus- kasus yang sering mengecewakan rakyat, dan sering terjadi membuat kepercayaan publik hilang. Ini menurut Mahmud Presiden memiliki catatan dan akan perhitungkan dalam memperbaiki Polri. Dan menurut Mahfud, presiden memiliki banyak instrumen untuk bertindak dan tahu segalanya.

Apalagi sejak mencuat kasus pembunuhan Josua oleh perwira polisi dan direkayasa kasusnya. Belum lagi kasus brimob menabrak pengemudi ojek online saat aksi Demo di depan DPR saat demo rusuh, memuncaknya kebencian polisi dimata masyarakat terhadap sosok polisi.

Keinginan sejumlah masyarakat sipil mereformasi Polri akhirnya didengar Presiden Prabowo Subianto dengan membentuk Komisi Percepatan Reformasi. Sejumlah tokoh penting dilibatkan dalam tim tersebut, terdapat Jimly Asshiddiqie sebagai mantan ketua MK dan sejumlah mantan polisi. Sejumlah mantan Kapolri dan perwira tinggi polisi seperti Ahmad Dofiri, Mahfud MD dan sejumlah menteri Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo (Kapolri saat ini), mantan kapolri Tito Karnavian (Mendagri), Idham Azis dan Badrodin Haiti (mantan Kapolri)

Ilustrasi Polri (Antara)

Akhir-akhir ini citra polisi semakin terpuruk, terutama semenjak Kasus perwira membunuh anak buahnya, dan upaya rekayasa kasusnya. Sebelumnya lagi kasus penabrakan ojek online saat menjadi demo di DPR. Semakin kuat keinginan masyarakat mereformasi Polisi

Menurut Yusril Mahendra, banyak yang dikritik soal keberadaan polri, karena beberapa hal misalnya orang susah mendapat perlindungan dan pengayoman. Juga ada kritik soal kewenangan, dan kedudukan dan hal ikwal. Dan hal yang bisa ubah kecuali presiden dan dewan. Soal Integritas juga selama ini juga dipertanyakan masyarakat . Ada pomeo yang sudah dikenal di masyarakat, jika hilang kambing lapor polisi juga bisa hilang sapi.

Muhammad Isnur, Direktur YLBHI memberi catatan ada 9 masalah sistemik yang harus dibenahi dalam reformasi polisi, misal masalah akuntabilitas dan pengawasan, budaya kekerasan, tata kelola organisasi yang tidak transparan, sistem kepegawaian, dan lainnya. itu ia ungkapkan saat diskusi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, (11/09/2025)

Namun di tengah sorotan publik soal reformasi itu, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota polri yang justru seperti melangkahi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025. Itu justru menerabas Putusan MK yang melarang polisi ditugaskan diluar Tupoksi Polisi. Melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri harus pensiun atau mengundurkan di. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa jika seseorang bertugas di 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota kepolisian harus pensiun atau mundur dari polri.

Hal ini sontak mengundang polemik publik, karena putusan Mahkamah Konstitusi 114/PUU-XXIII/2025 baru saja, pada 13 November 2025 sudah menegaskan larangan bagi anggota kepolisian aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Kecuali dia harus mengundurkan diri atau dia pensiun. Hal ini ini dianggap pembangkangan dari putusan MK

Koordinator Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah mengatakan, rangkap jabatan, termasuk penempatan polisi di jabatan sipil, penuh konflik kepentingan. Alasannya, ini sebagai praktek bagi-bagi jabatan dan berpotensi dijadikan alat kekuasaan untuk mengontrol jabatan sipil.

"Hal lainnya, khusus yang terkait polisi aktif di jabatan sipil berpotensi memberikan proteksi hukum ketika ada perkara yang terjadi di suatu institusi. Ini punya kecenderungan abuse of power dan besar konflik kepentingannya," ucap Wana.

Secara bersamaan polisi sendiri telah membentuk tim reformasi polri yang diketui Ketuai Ketua Lembaga Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurut Wisnu Andiko Surat Perintah (Sprint) Kapolri bernomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 yang ditandatangani langsung Kapolri, Lisyo Sigit pada 17 September 2025.

Tim ini beranggotakan total 52 perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Sebagai ketua tim, Kapolri menunjuk Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Komjen Pol. Chrysnanda Dwilaksana.

Gedung Mahkamah Konstitusi (Diah Ayu/VOI)

Apple produk

Menurut Andika, Kehadiran tim reformasi ini merupakan tindak lanjut dari keseriusan polri dalam mengelola transformasi kelembagaan secara sistematis. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan pemerintah serta para pemangku kepentingan dari berbagai sektor.

“Transformasi institusi guna mencapai proses dan tujuan akselerasi transformasi Polri sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Kapolri.

Menurutnya ada hambatan psikologis dan struktural dalam menegakkan disiplin kepolisian dalam konteks penegakan disiplin di institusi kepolisian. "Terdapat dua jenis hambatan yang signifikan, psikologis dan struktural," ujarnya.

Budaya soliditas, dalam lingkungan kepolisian, solidaritas antar anggota sering kali mengedepankan loyalitas terhadap rekan sejawat. Hal ini dapat menyebabkan anggota mengabaikan pelanggaran yang dilakukan oleh kolega, menciptakan budaya impunitas.

Ketidakpercayaan terhadap sistem, beberapa anggota mungkin merasa bahwa sistem disiplin tidak adil atau transparan, yang mengarah pada resistensi terhadap penegakan aturan.

Badrodin sendiri mengakui sangat sulit bagi Polri mereformasi diri nya sendiri. Menurut Jenderal Purnawirawan Polisi itu .“Tidak mungkin polisi bisa baik dengan sendiri, mereformasi dari dalam itu sulit, kalau sudah di dalam sistem pasti larut dengan budaya sistem itu sendiri”, katanya dalam diskusi publik dan penyampaian aspirasi bertema Reformasi Polri yang digelar Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Kamis (27/11/2025).

Sementara menurut Yusril presiden telah menyiapkan kepres soal Polisi ini, akan dimasukan dari usulan dan rekomendasi sejumlah pihak, termasuk dari program Quick Wins Polri yang sedang digodok tim reformasi bentukan dari kapolri sendiri, dengan program yang namanya Quick Wins, diantaranya memasukan whistleblowing system (WBS) dan pelaporan "Polri untuk Masyarakat" sebagai wujud transparansi di era digital. Penegakan Hukum yang Presisi.

Secara keseluruhan, meskipun program Quick Wins memiliki potensi, keberhasilannya sangat bergantung pada bagaimana hambatan-hambatan tersebut diatasi dan sejauh mana institusi bersedia beradaptasi dengan perubahan yang diperlukan.