Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji KPK Hari Ini

JAKARTA - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) pada hari ini, 16 Desember.

Yaqut tiba sekitar pukul 11.42 WIB di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia hadir bersama sejumlah orang yang mendampingi, di antaranya Anna Hasbie selaku juru bicara dan Mellisa Anggraeni.

Tak ada pernyataan yang disampaikan Yaqut saat tiba di kantor komisi antirasuah. Bahkan dia tampak bergegas tanpa menghentikan langkahnya.

“Mohon izin, ya, mohon izin, saya masuk dulu, izin ya,” katanya sambil terburu-buru.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mendalami beberapa hal dari Yaqut. “Untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan, baik dari pemeriksaan sejumlah saksi maupun kegiatan-kegiatan penggeledahan yang juga sudah dilakukan di beberapa tempat,” ujar dia kepada wartawan.

Kemudian, penyidik juga bakal mengonfirmasi temuan yang didapat saat ke Arab Saudi beberapa hari.

“Sehingga nanti juga kalau kita melihat konstruksi perkaranya, ini kan berangkat dari adanya penambahan kuota ibadah haji sejumlah 20.000 yang kemudian dilakukan diskresi, pembagiannya 50 persen untuk haji reguler dan 50 haji persen untuk khusus.”

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. 

Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.