Satu Tersangka Kasus Korupsi Proyek DJKA Wilayah Medan Ditahan KPK, Diduga Terima Rp12,12 Miliar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka baru terkait dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan tahun anggaran 2021-2024.
Tersangka tersebut adalah Muhammad Chusnul, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara atau BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024 sekaligus Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024-sekarang.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Desember malam.
Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu menahan Muhlis Hanggani selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub yang menjabat PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021-Mei 2024.
Kemudian wiraswasta Eddy Kurniawan Winarto dan Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA).
Asep menjelaskan Muhammad Chusnul selaku PPK BTP Kelas II Wilayah Sumatera Utara diduga melakukan pengondisian pemenang lelang atas paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM). Pemilihan diputuskan sendiri oleh Chusnul berdasarkan kinerja perusahaan yang sudah lama dan pernah mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan BTP.
Adapun perusahaan milik Dion menjadi salah satu yang terpilih. Chusnul juga menunjuknya sebagai ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan dan mengoordinasikan permintaannya kepada para rekanan.
Selain itu, Chusnul lebih dulu bertemu masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Semarang.
“Hal ini dilakukan karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang,” tegasnya.
Melalui pertemuan itulah, Chusnul menyampaikan paket pekerjaan telah dipecah atau dibagi menjadi beberapa paket serta pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan dengan mekanisme multiyears (lintas tahun). Tujuannya supaya masing-masing rekanan bekerja sama serta dan tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang.
Chusnul juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis, salah satunya perusahaan milik Dion dan rekanan lainnya. Sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud.
“Dalam pelaksanaan lelang, MC berkoordinasi dengan pihak Kelompok Kerja (Pokja) untuk memberikan pesan agar rekanan tertentu yang akan dimenangkan dalam lelang diberikan perhatian,” ungkapnya.
Baca juga:
Setelah dibantu, pihak rekanan sambung Asep menyampaikan permintaan dari Chusnul harus segera dipenuhi. Jika tidak maka perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya.
“Selanjutnya, MC selama bertugas sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan tahun 2021 sampai dengan 2024 menerima total Rp12,12 miliar,” jelas dia.
Rinciannya, dalam periode 20 September 2021-10 April 2023 dari Dion sejumlah Rp7,2 miliar dan dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebanyak Rp4,8 miliar.
Akibat perbuatannya, Chusnul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).