Kapolri Naikkan Penyidikan Korporasi Pembalak Liar, Dua Perusahaan Menyusul

JAKARTA - Polri menaikkan status penyidikan terhadap satu korporasi terkait dugaan pembalakan liar. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden untuk menertibkan praktik ilegal di kawasan hutan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penyidikan dilakukan setelah pendalaman di lapangan. Saat ini, proses hukum terhadap korporasi tersebut sudah resmi naik ke tahap penyidikan, sementara penyelidikan terhadap perusahaan lain masih berjalan.

“Kita sudah menaikkan sidik satu korporasi. Ada kemungkinan dua lagi yang akan kita naikkan secara bertahap,” kata Sigit di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 15 Desember.

Ia menegaskan, pemeriksaan di lapangan terus berlanjut dan Polri bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk menelusuri dugaan pelanggaran. Namun, identitas korporasi lain belum bisa diumumkan sebelum status hukumnya naik ke tahap penyidikan.

“Nanti kalau sudah naik sidik baru kita umumkan. Yang satu kemarin sudah dirilis di lokasi oleh anggota,” ujarnya.

Kapolri menekankan, penindakan akan dilakukan terhadap perusahaan pemegang konsesi yang melanggar aturan, termasuk perusahaan yang beroperasi tanpa izin sama sekali. Menurutnya, perintah Presiden sudah jelas dan tegas.

“Perusahaan yang diberi konsesi tapi melanggar aturan, atau tidak punya konsesi dan tetap beroperasi, kita lakukan penindakan hukum,” tegas Sigit.

Terkait ancaman pidana, Kapolri menyebut hukuman maksimal bagi pelaku pembalakan liar bisa mencapai sembilan tahun penjara.

Menjawab pertanyaan soal perusahaan yang meminta perlindungan di tengah penolakan masyarakat, Sigit menegaskan aparat kepolisian bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Ia meminta semua pihak memahami mekanisme hukum yang sudah diatur secara jelas.

“Aturannya sudah jelas. Dibaca dulu aturannya. Di situ diatur bagaimana perusahaan menjalankan kewajibannya dan harus ke siapa,” pungkasnya.