Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil Resmi Terdaftar di PA Bandung

BANDUNG - Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Panitera PA Bandung Dede Supriadi mengatakan perkara gugatan cerai tersebut telah resmi terdaftar dan saat ini memasuki tahapan awal persidangan.

“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini,” kata Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Antara, Senin, 15 Desember. 

Ia menjelaskan, gugatan cerai itu didaftarkan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya. Pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana yang akan digelar pada pekan ini.

Meski demikian, pihak PA Bandung belum bersedia mengungkapkan secara rinci materi gugatan maupun nomor perkara yang terdaftar.

“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” ujar Dede.

Dede menegaskan, Pengadilan Agama Bandung akan memfasilitasi proses hukum tersebut secara profesional dan tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut.