Fitur e-Audit Bisa Deteksi Kejanggalan Pengadaan, KPK: Orang Berpikir 3-4 Kali untuk Korup
YOGYAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono berharap fitur e-Audit dalam program e-Katalog Versi 6 atau V.6 yang baru diluncurkan bisa membuat orang berpikir berkali-kali untuk melakukan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Peluncuran e-Katalog versi terbaru ini dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2025 di kantor Wali Kota Yogyakarta, Senin, 8 Desember. Fitur baru yang ada di dalamnya, seperti e-Audit diharap bisa mendeteksi adanya kejanggalan.
“Seberapa besar anda melakukan pengawasan itu bisa saja tetap terjadi korupsi. Tapi dengan adanya fitur ini, itu akan lebih mudah, lebih cepat diketahui. Karena fitur ini itu sudah tahu, ‘oh, ternyata ada red flag a’, ‘oh, ada red flag b’, posisinya seperti itu,” kata Agus kepada wartawan, Senin, 8 Desember.
Selain itu, upaya mengakali pengadaan barang dan jasa juga bisa dicegah.
“Orang akan berpikir 3-4 kali untuk berusaha escape dari tindak-tindakan korupsi terutama di pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
“Karena fitur ini memberikan refleksi, oh, sudah terjadi adanya tanda-tanda, anomali yang dilakukan dalam transaksi pengadaan barang dan jasa tertentu,” sambung dia.
Senada, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebut e-Audit memperkecil celah untuk melakukan praktik lancung. “Ini sebenarnya juga peringatan pada orang-orang yang mau coba-coba,” tegasnya.
Sedangkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Sadiqa bilang e-Audit ini bisa jadi senjata bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “Bener enggak ya (pengadaan barang dan jasa, red)? Terjadi nego enggak ya? Kalau terjadi nego itu pun terekam secara sistem,” tegasnya.
“Jadi ini betul-betul mengantisipasi kondisi-kondisi yang penyelewengan-penyelewengan yang mungkin selama ini terjadi di dalam e-katalog.”
Adapun pada fitur e-Katalog V.6 ini memiliki fitur utama. Rinciannya sebagai berikut:
1. Dashboard transaksi katalog yang terintegrasi dengan akun INAPROC;
2. Deteksi dini anomali dan pola transaksi mencurigakan;
3. Proses audit berbasis bukti digital tanpa menunggu laporan manual;
4. Analisis harga, penyedia, dan produk dalam satu ekosistem data; serta
5. Fungsi early warning system untuk mempercepat tindak lanjut pengawasan.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Aminudin menegaskan pengadaan barang dan jasa berbasis digital tak kemudian menutup celah korupsi. Upaya manipulasi masih terjadi sehingga kondisi ini dianggap sebagai medan perang.
“Kita harus jujur bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi medan perang. Medan perang dalam konteks pemberantasan korupsi,” kata Aminudin yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Deputi Pencegahan dan Monitoring di kantor Balai Kota Yogyakarta, Senin, 8 Desember.
Aminudin menyebut digitalisasi membuat modus korupsi terus berkembang dan beradaptasi. “Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Kita tidak boleh kalah, kita tidak boleh salah, dan tidak boleh kalah cepat dengan mereka-mereka yang mencoba memanfaatkan situasi komisi sistem dan regulasi yang ada,” tegasnya.
“Mereka kini bersembunyi di balik canggihnya sistem digital, memanipulasi alokasi dan memainkan harga di luar. Jadi data yang kita analisis dan kita temukan, walaupun sistem kita sudah terdigitalisasi tapi ternyata mereka pun pakai canggih. Kita tidak boleh kalah dengan mereka,” sambung Aminudin.