Tambang Emas Tanpa Izin Mengganas di Halimun Salak, Kemenhut: Ini Ancaman Bagi DAS Jabar-Banten

JAKARTA – Kementerian Kehutanan menyebut aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) berlangsung masif dan mengancam kelestarian kawasan konservasi yang menjadi salah satu hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) penting di Jawa Barat dan Banten. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan dalam operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda pada Rabu kemarin, petugas menertibkan 55 lubang tambang ilegal.

Jika digabung dengan dua operasi sebelumnya pada 28 Oktober–6 November dan 18–22 November 2025, total penertiban yang telah dilakukan meliputi 281 lubang PETI, sekitar 811 unit bangunan pengolahan emas dan tenda, 20.000 unit tabung besi/gelundung, 105 unit mesin, serta pemutusan 44 jaringan kabel listrik PLN.

“PETI di kawasan konservasi TNGHS telah terjadi secara masif dan mengancam kelestarian kawasan konservasi yang merupakan salah satu hulu DAS di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten,” kata Dwi dikutip dari Antara, Jakarta, Kamis, 4 Desember. 

Salah satu DAS yang terancam adalah Sungai Cisadane yang berhulu di kawasan TNGHS. Padahal, taman nasional tersebut berfungsi sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, serta pencegah banjir dan longsor.

“Operasi ini juga rangkaian kesiapsiagaan kita menghadapi musim penghujan yang dapat mengakibatkan longsor dan banjir,” ujarnya.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan hasil operasi terbaru menunjukkan dugaan luas aktivitas ilegal di TNGHS mencapai 493 hektare. Angka tersebut terdiri dari PETI seluas 346 hektare dan pembangunan vila ilegal di area konservasi seluas 147 hektare.

Potensi kerugian negara dari PETI dan vila ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp304 miliar. Nilai itu belum termasuk kerugian dari hasil tambang ilegal yang sudah keluar dari kawasan.

Rudianto memastikan penyidik Ditjen Gakkum telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengusut para aktor dan pemodal.

“Upaya penertiban ini merupakan langkah strategis dalam mitigasi bencana yang dapat berdampak kepada masyarakat,” katanya.

Satgas PKH dan Kemenhut menargetkan penanganan kegiatan ilegal melalui penguasaan kembali kawasan konservasi TNGHS, beserta Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan hutan lindung yang menjadi penyangga dengan total luas 105.072 hektare.

“Apabila instrumen tersebut belum optimal, akan dilakukan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir,” ujar Rudianto.