BPOM Temukan 32 Obat Herbal Ilegal Berisiko Kerusakan Ginjal hingga Serangan Jantung

JAKARTA - BPOM kembali mengungkap praktik peredaran produk obat bahan alam (OBA) atau herbal ilegal. Hasil pengawasan sepanjang Oktober 2025 menunjukkan adanya 32 produk OBA ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Temuan pada Oktober 2025 didominasi oleh produk OBA ilegal dengan klaim untuk mengatasi pegal linu, yang ternyata mengandung campuran BKO seperti parasetamol, diklofenak, asam mefenamat, fenilbutazon, piroksikam, steroid, dan indometasin.

Selain itu, ditemukan juga OBA ilegal dengan klaim penambah stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil, serta OBA ilegal pelangsing yang mengandung furosemid, bisakodil, dan sibutramin.

Seluruh temuan ini diperoleh melalui proses sampling dan pengujian terhadap 1.373 sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, serta penelusuran ke fasilitas distribusi maupun produksi.

Salah satu BKO yang menonjol dalam temuan kali ini adalah indometasin, obat antiinflamasi non-steroid (AINS) yang berfungsi sebagai anti peradangan. Indometasin ditemukan ditambahkan secara ilegal ke produk herbal yang diklaim untuk mengatasi pegal linu atau rematik.

BPOM menegaskan bahwa bahan kimia obat tidak boleh digunakan dalam OBA. Penggunaan produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan efek samping serius. Misalnya sildenafil seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter untuk pengobatan disfungsi ereksi. Penggunaan tanpa pengawasan dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, serangan jantung, hingga kerusakan hati dan ginjal.

Selain temuan di pasar domestik, BPOM juga menerima laporan mengenai dua produk OBA yang mengandung BKO dari otoritas pengawas obat dan makanan di Thailand. Kedua produk ini tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia. Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengingatkan akan bahaya produk OBA ilegal yang mengandung BKO terhadap kesehatan.

"Ini bentuk kecurangan yang sangat berbahaya. Masyarakat beranggapan aman mengonsumsi obat herbal, yang diyakini berasal dari bahan alami, padahal ternyata ditambahkan bahan kimia obat yang tidak boleh dimasukkan dalam obat herbal, apalagi secara sembarangan," ujarnya, dikutip dari laman resmi BPOM.

Temuan ini menunjukkan masih ada pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan keselamatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Modus yang kerap digunakan adalah mencantumkan nomor izin edar palsu atau fiktif pada produk.

Taruna Ikrar menyebut pencampuran BKO ke dalam OBA dilakukan semata-mata untuk meningkatkan efek produk agar terkesan manjur atau instan.

"Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap produk herbal Indonesia," tegas Kepala BPOM.

BPOM berkomitmen menindak tegas peredaran OBA ilegal yang mengandung BKO untuk melindungi masyarakat. Selain itu, BPOM juga telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap tautan penjualan produk tersebut secara daring.

Investigasi terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini masih terus dilakukan. Pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Untuk memperkuat pengawasan, BPOM terus meningkatkan kolaborasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan platform digital agar hanya produk aman dan bermutu yang beredar. Kepala BPOM juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan produk OBA maupun suplemen kesehatan, khususnya produk dengan klaim berlebihan atau menjanjikan hasil instan.

Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan produk yang tercantum dalam kedua lampiran siaran pers ini maupun produk OBA ilegal mengandung BKO lainnya yang telah diumumkan sebelumnya. Selalu beli produk dari sumber tepercaya dan verifikasi nomor izin edar melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id, aplikasi BPOM Mobile, atau menu siaran pers/penjelasan publik pada pom.go.id.

Berikut daftar obat herbal mengandung bahan kimia berbahaya yang ditemukan BPOM.

1. Montalinurat

2. Extra Mountalin

3. Tawon Premium

4. Obat Sakit Gigi Cap Lutung

5. Anrat

6. Buah Dewa

7. Kaplet Anti Sakit Gigi & Gusi Pak Tani New

8. KBM

9. Tou Gubao

10. Keong Sakti Asam Urat Plus Pegal Linu

11. Dua Semar Jaya Rheumatik

12. Obat Racikan Asam Urat dan Rematik Untuk Pria dan Wanita

13. Asam Urat, Flu Tulang, & Cicunguya

14. Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu Husada

15. Sari Manggis Gelatik

16. Serat Manggis

17. Rempah Alam Papua Buah Merah Plus Mahkota Dewa

18. Mallboro Black

19. Power P

20. Kofi 29 Plus

21. Arab Pembesar New

22. Bhong Hua Niu Bian

23. Pill China Kotak Biru Cap Berlian / Black Boss

24. Madu Tonik Tjap Kuda

25. Driller

26. Slimming Capsule Herbal

27. Pil Pelangsing Ajaib

28. NR New Rempah

29. Turbo Slim Emboss

30. Sakura Slim Herbal

31. Slim & Shape Herbal

32. Golden Premium Slimming Detox For Night