Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan produk obat berbahan alam (OBA) yang dicampur bahan kimia obat (BKO). Dalam pengawasan intensif selama November hingga Desember 2025, BPOM menemukan 41 produk bermasalah. Temuan ini didapat dari pemeriksaan menyeluruh, termasuk penelusuran langsung ke fasilitas produksi dan jalur distribusi.

Selama dua bulan tersebut, BPOM melalui Balai Besar, Balai, dan Loka POM di seluruh Indonesia melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap 2.923 produk yang terdiri dari OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.

Pada November 2025, dari 1.087 sampel yang diperiksa, 32 produk OBA terbukti mengandung BKO. Sementara pada Desember 2025, ditemukan 9 produk mengandung BKO dari 1.836 sampel yang diuji.

Hasil penelusuran data registrasi serta pemeriksaan sarana produksi dan distribusi menunjukkan bahwa seluruh produk tersebut berstatus ilegal. Sebagian besar tidak memiliki izin edar (TIE), bahkan ada yang mencantumkan nomor izin edar palsu.

Selain melanggar aturan, peredaran produk semacam ini berisiko membahayakan kesehatan masyarakat, merugikan perekonomian, dan melemahkan perlindungan konsumen.

Temuan di akhir tahun ini menambah daftar panjang hasil pengawasan BPOM sepanjang 2025. Dari Januari hingga Desember, BPOM telah menguji 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan yang beredar luas. Hasilnya, 206 produk terbukti mengandung BKO.

Sepanjang 2025, penyalahgunaan BKO paling banyak ditemukan pada produk dengan klaim penambah stamina pria, yang mengandung sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kafein. Produk dengan klaim meredakan pegal linu juga kerap dicampur parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen.

Selain itu, ditemukan pula sibutramin dan bisakodil pada produk pelangsing, siproheptadin serta deksametason pada produk penggemuk badan, dan glibenklamid pada produk dengan klaim mengatasi gejala kencing manis.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar kembali menegaskanpenambahan BKO dalam OBA maupun suplemen kesehatan sangat dilarang karena berisiko menimbulkan dampak serius.

Efek yang bisa muncul antara lain gangguan jantung dan pembuluh darah, gangguan penglihatan, masalah mental, penurunan daya tahan tubuh, kerusakan hati dan ginjal, kerusakan organ dalam jangka panjang, hingga kematian bila digunakan tanpa pengawasan medis.

Ia juga menjelaskan secara khusus risiko dari beberapa zat yang sering ditemukan. Sildenafil dapat menyebabkan gangguan penglihatan, sakit kepala, gangguan pencernaan, hidung tersumbat, serangan jantung, bahkan kematian.

Deksametason dan parasetamol berisiko menimbulkan osteoporosis, gangguan mental, hambatan pertumbuhan, kelainan darah, serta kerusakan hati. Sementara sibutramin dapat memicu peningkatan tekanan darah, detak jantung cepat, dan sulit tidur.

“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” tegas Kepala BPOM, dikutip dari laman resmi BPOM.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah telah melakukan penertiban di fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel. Sanksi administratif juga dijatuhkan kepada pelaku usaha, mulai dari peringatan keras, pengamanan produk, perintah penarikan dan pemusnahan, hingga pencabutan izin edar bagi produk yang sebelumnya memiliki NIE.

BPOM juga menelusuri lebih jauh rantai produksi dan distribusinya. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Selain pengawasan di dalam negeri, BPOM juga menerima laporan dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System (ASEAN PMAS). Pada November 2025, Thailand melaporkan lima produk mengandung BKO, terdiri dari tiga produk pelangsing dengan sibutramin dan dua produk stamina pria dengan sildenafil serta tadalafil.

Singapura menemukan satu produk antinyeri yang mengandung deksametason, prednisolon, dan diklofenak. Sementara Kaledonia Baru melaporkan satu produk asal Indonesia yang mengandung tramadol dan zat antiinflamasi dengan klaim mengobati asam urat serta menurunkan kolesterol.

Peredaran OBA yang dicampur BKO masih menjadi tantangan besar dan membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Kepala BPOM menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, termasuk kolaborasi lintas negara sebagai bentuk perlindungan bersama.

“Kolaborasi Academia-Business-Government(ABG) terus kami dorong untuk mewujudkan peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu bagi masyarakat,” ujar Taruna Ikrar.

BPOM juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk OBA dan suplemen kesehatan, terutama yang dijual secara online. Konsumen diminta menerapkan prinsip Cek KLIK yakni cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa. Izin edar bisa dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.

“Masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga kesehatan dan kedaulatan bangsa. Jangan tergoda dengan promosi dan iklan yang tak masuk akal dengan klaim instan. Jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh, ekonomi, dan masa depan generasi kita,” tegas Kepala BPOM.

Masyarakat juga diminta tidak menggunakan produk yang tercantum dalam lampiran siaran pers ini maupun yang sudah masuk dalam daftar public warning BPOM sebelumnya.

Berikut 41 produk obat berbahan alam yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

A. Klaim Stamina Pria/Kuat Perkasa

1. AMK Madu Tonik Cap Kuda (sildenafil, tadalafil) (NIE dibatalkan),

2. Jamu Suami (sildenafil sitrat, kafein) (tidak terdaftar),

3. Daun Muda (sildenafil sitrat) (NIE fiktif),

4. Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama (sildenafil sitrat) (tidak terdaftar),

5. Jakarta Bandung Plus (sildenafil sitrat, parasetamol) (NIE fiktif),

6. Kopi Ginseng Siberia New: sildenafil sitrat, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl (NIE fiktif),

7. Premium Kapsul Herbal: sildenafil (tidak terdaftar),

8. Dayak Ramuan Kalimantan Kuno: sildenafil (NIE fiktif),

9. Akiyo Candy: tadalafil (tidak terdaftar),

10. Raja Ranjang Ganas: sildenafil sitrat (NIE fiktif),

11. Jaran Segoro: sildenafil, parasetamol (NIE fiktif),

12. Mallboro Black: sildenafil, parasetamol (NIE fiktif),

13. Black Honey: sildenafil sitrat (tidak terdaftar),

14. Raja Ranjang Ganas Serbuk: sildenafil sitrat (NIE fiktif),

15. Gatot Koco: vardenafil HCl (tidak terdaftar),

16. Raja Ranjang Ganas Kapsul: sildenafil (NIE fiktif),

17. Soloco: tadalafil (tidak terdaftar),

18. Misteri Energetic Candy: tadalafil (tidak terdaftar),

19. Kapsul Butea-S: sildenafil, tadalafil (NIE fiktif),

20. Kopi Mandalika: sildenafil, tadalafil (NIE fiktif),

21. ZUKOI: sildenafil (tidak terdaftar, Thailand),

22. THANO: sildenafil, tadalafil (tidak terdaftar, Thailand).

B. Produk dengan Klaim Pegal Linu dan Nyeri Sendi

23. Daun Mujarab: natrium diklofenak, parasetamol (NIE fiktif),

24. Jamu Jawa Asli Sarang Tawon: natrium diklofenak (NIE dibatalkan),

25. Angger Waras Pegal Linu Tutup Merah: deksametason (NIE fiktif),

26. Angger Waras Pegal Linu Tutup Kuning: deksametason (NIE fiktif),

27. Naga Mas: ibuprofen (NIE dibatalkan),

28. Tawon Sakti Kapsul: deksametason (NIE fiktif),

29. Buah Merah Mahkota Dewa Plus: deksametason (NIE fiktif),

30. Jamu Jawa Tradisional Jamu Herbal Alami: deksametason (NIE fiktif),

HW Beauty (Serbuk campuran kurma, madu, limau kasturi): deksametason, prednisolon, diklofenak (Singapura),

Tawon (impor): tramadol, anti-inflamasi (Kaledonia Baru).

C. Klaim Penggemuk Badan

31. Obat Gemuk: deksametason (tidak terdaftar),

32. Vitagem: siproheptadin (tidak terdaftar),

33. Vitamin Gemuk: siproheptadin (tidak terdaftar),

34. Vitamin Puyer Suplemen Sehat: deksametason, siproheptadin (tidak terdaftar),

Super Gemoy: siproheptadin HCl, deksametason (tidak terdaftar).

D. Produk dengan Klaim Pelangsing

35. Cathrine Slim: sibutramin (tidak terdaftar),

Mamychin Slimming Capsul: sibutramin (tidak terdaftar),

36. Fix Slim Super Booster / Hendel Exitox Green Coffee Bean / Faslim / Extra Slimming / Slimmy Pink / Super Slimming Herb / Max 7 Days 7 Kg / Detox Slim: sibutramin, N-desmethyl sibutramin, bisakodil (ilegal, NIE fiktif, laporan luar negeri).

E. Produk dengan Klaim Gejala Kencing Manis

37. Jiang Tang Wan: glibenklamid (tidak terdaftar).

Seluruh produk tersebut dinyatakan melanggar ketentuan karena mengandung BKO dan tidak memenuhi persyaratan peredaran yang sah di Indonesia. BPOM mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk-produk tersebut demi menghindari risiko kesehatan yang serius.