Sempat Disita KPK, Ridwan Kamil Klaim Beli Mercedes Benz 280 SL BJ Habibie Pakai Duit Pribadi

JAKARTA - Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengklaim tak pernah menerima duit dari dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

Seluruh aset yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutnya dibeli pakai uang pribadi, termasuk Mercedes 280 SL milik Presiden ke-3 RI B. J. Habibie. Hal ini disampaikan Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, 2 Desember.

"Nah, karena saya tidak mengetahui maka semua yang pernah ramai itu adalah dan apribadi. Dana pribadi sendiri, jadi tidak ada hubungan dengan perkara yang dimakud. Kira-kira begitu," kata Ridwan Kamil kepada wartawan di lokasi.

"Semuanya dana pribadi. Itu yang menjadi kebenaran yang saya sampaikan," sambung dia.

KPK diketahui pernah menyita sejumlah aset milik Ridwan Kamil saat mengusut dugaan korupsi di Bank BJB. Selain Mercedes Benz 280 SL, penyidik juga membawa satu unit motor Royal Enfield dari rumahnya usai melakukan penggeledahan.

Motor tersebut sekarang sudah berada di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupabasan) KPK. Sementara Mercedes Benz yang dibeli dari keluarga B. J. Habibie dikembalikan.

Pengambilan ini dilakukan setelah KPK memeriksa anak B. J Habibie, Ilham Habibie beberapa waktu lalu. Sebabnya, Ridwan Kamil belum membayar lunas mobil tersebut dan uang yang sudah diberikan telah dikembalikan ke penyidik.

Adapun seluruh aset tersebut kemudian diduga KPK dibeli menggunakan dana non-budgeter.

Dana non-budgeter ini adalah duit selisih bayar pengadaan iklan Bank BJB yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender. Pengelolaannya disebut KPK dilakukan bagian corporate secretary (corsec).

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.