Irjen Pol Hendro Pandowo Dilantik Kemenkum, Sekjen PKN : Dua Institusi Negara yang Mencontohkan Cara Melanggar Konstitusi
JAKARTA - Sekjen Partai Kebangkitan Nusantara, Sri Mulyono mengkritik keras tindakan dua institusi hukum negara yakni Polri dan Kemenkum yang dinilai terang-terangan melanggar ketetapan dari konstitusi. Sri Mulyono menegaskan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.
"Berdasarkan SK yang beredar, Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Polri, dua lembaga pengawal hukum ini justru melanggar konstitusi yakni Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini dibacakan pada 13 November 2025, menganulir frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kecuali Hendro Pandowo itu sudah mengundurkan diri secara resmi dari institusi kepolisian," katanya Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nusantara, Sri Mulyono kepada VOI, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.
Baca juga:
Dengan demikian, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Sri Mulyono menjelaskan putusan MK bersifat final dan mengikat, mengabaikannya berarti mengabaikan hukum yang berlaku dan dapat berujung pada pembatalan peraturan yang bertentangan dengan putusan tersebut serta memberikan dampak hukum bagi pelakunya.
"Kedua institusi hukum itu secara jelas mencontohkan ke masyarakat cara melanggar konstitusi. Mengabaikan putusan MK secara langsung melanggar Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat," katanya.
Sementara itu Irjen Pol Hendro Pandowo saat dihubungi wartawan dan mengucapkan selamat atas jabatan barunya sebagai Irjen di Kemenkum tidak memberikan tanggapan tertulis melainkan tanda emoticon yang mengisyaratkan 'terima kasih'.
Pelantikan dua pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada Jumat (28/11/2025) menuai kritik keras. Salah satu yang paling disorot adalah penunjukan Irjen Pol Hendro Pandowo yang masih aktif sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum.
Selain Hendro Pandowo, Menkum juga melantik Hermansyah Siregar sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pelantikan kedua pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian Hukum dilakukan secara tertutup.
Direktur Aspirasi Murni Masyarakat (AMM), Prans Shaleh Gultom, mempertanyakan keras langkah Menkum yang melanggar putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025.
“Putusan MK berlaku langsung sejak 13 November. Mengapa Menkum tetap ngotot melantik anggota Polri aktif sebagai Irjen Kemenkum pada 28 November? Ini bertentangan dengan putusan MK yang final dan mengikat,” ujar Prans.