13 Daerah Terdampak, Sumbar 'Siaga Penuh' Hadapi Banjir dan Longsor

PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan status tanggap darurat bencana terhitung 25 November hingga 8 Desember 2025 setelah serangkaian bencana hidrometeorologi melanda berbagai wilayah di provinsi tersebut.

“Pemerintah Provinsi Sumbar resmi menetapkan status tanggap darurat bencana alam imbas cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar Arry Yuswandi di Kota Padang, Antara, Rabu, 26 November.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Provinsi Sumbar 2025.

Arry menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena 13 kabupaten/kota di Sumbar terdampak bencana, sehingga diperlukan langkah cepat dan terkoordinasi di tingkat provinsi.

Sebelumnya, lima daerah yang terdampak paling signifikan—Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, serta Kota Bukittinggi—telah lebih dulu menetapkan status tanggap darurat.

Ia menambahkan, status tanggap darurat tingkat provinsi memastikan seluruh perangkat daerah dapat bergerak lebih cepat dan fleksibel dalam penanganan, termasuk mobilisasi logistik, alat berat, dan sumber daya manusia. Status ini juga menjadi dasar pengusulan bantuan Dana Siap Pakai dari BNPB.

Selama masa tanggap darurat, Pemprov Sumbar menetapkan tujuh prioritas penanganan: kaji cepat situasi dan kebutuhan lapangan, aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana, penyusunan rencana operasi berbasis rencana kontingensi, evakuasi masyarakat terancam, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, serta pengendalian sumber ancaman bencana dan pendistribusian bantuan logistik.