Polemik Ijazah Jokowi Sengaja Dipelihara

JAKARTA – Polemik keaslian ijazah Presiden Ketujuh RI Joko Widodo masih menarik bagi publik. Terkini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta tujuh orang lain menjadi tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Pada kluster pertama terdapat lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara untuk kluster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).

Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin saat menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025). (ANTARA/Ilham Kausar/am)

Sejumlah pengamat menilai gaduh soal dugaan ijazah palsu Jokowi ini justru menguntungkan yang bersangkutan, karena namanya terus dibahas di media nasional.

Sejak 2019 

Kegaduhan soal ijazah Jokowi sebenarnya sudah berlangsung lama. Tepatnya pada Januari 2019, menjelang pemilihan presiden, seorang pria bernama Umar Kholid ditangkap polisi karena unggahannya di Facebook. Ia disebut mengunggah berita bohong terkait dokumen palsu dalam akun Facebook miliknya.

Kabar bohong yang dimaksud adalah pertanyaannya pertanyaannya soal ijazah SMA Jokowi yang ia anggap palsu. Tudingan tersebut karena dalam ijazah tertulis Jokowi lulusan SMAN 6 Surakarta pada 1980, sementara menurut Umar sekolah itu baru berdiri pada 1986.

Setelah sempat mereda, sebuah buku berjudul Jokowi Undercover 2: Lelaki Berijazah Palsu karya Bambang Tri Mulyono jadi perbincangan publik. Buku setebal 223 halaman ini berisi sejumlah tuduhan terhadap riwayat pendidikan Jokowi berdasarkan kesaksian orang-orang dekat Jokowi, yang ia anggap bohong.

Bambang menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu saat daftar Pilpres 2019. Ia lalu menggugat Jokowi ke PN Jakarta Pusat. Namun di tengah persidangan, gugatan ini dicabut karena ia menjadi tersangka dalam kasus lain yang menyangkut ujaran kebencian.

Lalu pada 2024, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana menggugat Jokowi karena dugaan penggunaan ijazah S1 palsu ke PN Jakarta Pusat.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo didampingi istri Iriana Joko Widodo melambaikan tangannya saat menghadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025). (ANTARA/Aditya Pradana Putra/mrh/bar)

Melihat masalah yang sama terus bergulir, pengamat politik Dedi Kurnia Syah menilai, isu ijazah palsu menjadi dilema. Di satu sisi, masyarakat perlu kepastian hukum. Memalsukan dokumen, apalagi dokumen itu dilibatkan dalam syarat sistem pemerintahan kita, hal itu termasuk tindakan kriminal.

Namun, saat ini isu ijazah palsu seharusnya sudah tidak relevan diangkat mengingat Jokowi bukan lagi berstatus penguasa. Dedi menilai justru masih banyak isu lain yang penting, misalnya keterlibatan Jokowi dalam dugaan kolusi, tindak lanjut laporan ke KPK oleh sipil terkait dugaan korupsi keluarga Jokowi, atau kebijakan Jokowi yang potensial mengganggu konstitusi kita.

Alih-alih melemahkan posisi Jokowi, Dedi melihat justru isu ini bisa jadi menguntungkan mantan Wali Kota Surakarta itu.

“Dan Jokowi bukan tidak mungkin ikut memelihara agar isu ini tetap bertahan, publik perlu memperhatikan situasi itu, jangan sampai justru dimanfaatkan secara politis,” tutur Dedi kepada VOI.

Aspek Pidana Kuat

Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalan Feri Amsari mengatakan, polemik ijazah palsu Jokowi, tidak akan berdampak secara ketatanegaraan, bahkan jika nantinya terbukti palsu.

Dengan kata lain, masalah ini tidak akan mengubah apa pun yang sudah diputuskan selama pemerintahan Jokowi.

"Tetapi aspek pidananya akan sangat kuat, baik itu kepada Jokowi maupun penyelenggara pemilunya karena bukan tidak mungkin ada upaya sengaja melakukan penipuan besar-besaran dalam proses penyelenggaraan demokrasi," kata Feri.

Lebih lanjut, Feri justru menegaskan pentingnya peran parlemen yang kritis, karena ini bisa menjadi pintu bagi DPR untuk mengajukan hak interpelasi, angket, atau menyatakan pendapat.

Jika memang terbukti palsu, pengabaian verifikasi faktual ijazah Jokowi yang terjadi sejak dari Solo ini, bisa menjadi bukti betapa penyelenggara pemilu memiliki kualitas yang buruk dan memiliki motif sebagai alat kecurangan.

Dan, Feri sependapat dengan Dedi bahwa ada motif lain di balik kasus dugaan ijazah palsu yang tak kunjung selesai. Bukan tidak mungkin, isu ini memang sengaja dipelihara demi menguntungkan Jokowi.

“Bukan hanya supaya dia (Jokowi) selalu tampil di media sehingga orang membicarakan dan menjaga preferensi serta daya pilih terhadap Jokowi dan keluarganya, tapi saya menduga ujungnya bisa berakhir bahwa tidak ditemukan problem (dari ijazah ini) sama sekali. Maka waktu itu runtuhlah para penyerang Jokowi, dan yang akan diuntungkan adalah Jokowi," tandas Feri.