JAKARTA – Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memasuki episode baru, yakni babak hukum yang riuh dan penuh dramatisasi politik. Pasalnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang sejak awal menjadi salah satu figur paling vokal dalam isu ini.

Delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah (klaster pertama), dan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma (klaster kedua).

Pengamat politik Adi Prayitno, menggambarkan proses hukum ini sebagai panggung baru tempat kedua kubu saling menyiapkan peluru untuk mempengaruhi opini publik. “Ini bukan hanya persoalan hukum. Persoalan ijazah tuduhan palsu ini mirip-mirip sebuah melodrama. Mirip-mirip drama Korea yang tentu saja tidak berkesudahan,” ungkapnya dalam kanal Youtube, Minggu, 23 November.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto/ Foto: IST
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto/ Foto: IST
 

Menurut dia, kubu Roy Suryo dkk melihat langkah kepolisian sebagai bentuk kriminalisasi dan pembungkaman. Sebaliknya, kubu Jokowi memandang keputusan penyidik sebagai bagian dari prosedur yang sah dan berbasis bukti. Karena itu, Direktur Eksekutif PPI ini menyebut melodrama ijazah Jokowi masih jauh dari kata usai.

“Kira-kira episode apa lagi yang kemudian akan dimunculkan oleh masing-masing kubu untuk mendapatkan simpati dan dukungan publik?” tukas Adi.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari juga melihat ada kejanggalan dengan kasus ijazah Jokowi yang tidak pernah berhenti diperdebatkan dalam dua tahun terakhir. “Kemarin ada contoh Hakim Konstitusi Arsul Sani. Kalau ada masalah ijazah ya tunjukin aja. Kan tinggal klarifikasi ke pihak yang berwenang, ini beneran tidak,” ujarnya.

Dia menilai, mengakhiri melodrama ijazah ini sebenarnya hal mudah. Sebab, secara sederhana sudah ada keterangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), saksi-saksi yang tahu Jokowi kuliah atau yang mungkin wisuda bareng dengan Jokowi.

“Atau kemudian katakanlah ada metode pembuktian modern yang bisa membuktikan kertas (ijazah) itu usianya berapa, gitu ya. Selesai itu sebenarnya untuk bicara keasliannya. Itu yang membuat saya merasa janggal. Hal yang seharusnya mudah dibuat bertele-tele. Dua tahun kan,” sambung Feri.

Opini Politik Bukan Jawaban Analisis Ilmiah

Akademisi di bidang kecerdasan buatan (AI), Dr. Ing. Ridho Rahmadi mengungkapkan, seharusnya kepolisian tidak mengenyampingkan analisis para pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. Dia menilai, analisis melalui pendekatan ilmiah berbasis quantitative image processing yang dilakukan Rismon Sianipar bisa dijadikan pembanding terhadap metode pembuktian yang diterapkan kepolisian.

Ridho-yang berlatar belakang pendidikan di bidang kecerdasan buatan (AI), mulai dari pendidikan master di Ceko dan Austria hingga doktoral di Belanda serta pengalaman riset di Amerika-menjelaskan, metode quantitative image processing bekerja dengan mengubah citra digital dokumen menjadi representasi numerik yang kemudian diproses melalui formula matematika. Hasil akhir berupa indeks atau matriks dijadikan dasar dalam menyusun kesimpulan secara objektif. “Di sini tidak ada tafsir subjektif. Analisis yang dilakukan murni berbasis komputasi matematis, dan matematika tidak mungkin berbohong,” bebernya.

Meski tidak menjabarkan keseluruhan analisis yang terlalu bersifat teknis, dia menekankan sejumlah pendekatan yang digunakan, mulai dari analisis pola kompresi pada citra digital ijazah, pemeriksaan pola overlapping antar dokumen, uji overlay, proportional spacing, kerning, analisis noise pattern pada lembar pengesahan skripsi, hingga analisis intensitas warna dan gradien pada lintasan stempel ijazah.

Ridho berpendapat, pola inkonsistensi yang ditemukan melalui serangkaian metode tersebut mengarah pada indikasi adanya rekayasa digital pada dokumen ijazah. Karena itu, seharusnya bantahan terhadap analisis tersebut hanya dapat dilakukan melalui kajian ilmiah lain yang menggunakan pendekatan serupa, bukan melalui opini atau pernyataan politik. “Dalam dunia ilmiah, temuan harus divalidasi oleh para peneliti independen. Sebuah analisis bisa dibantah atau diakui, tapi prosesnya harus setara ilmiah, terbuka, dan dapat diuji publik,” tandasnya.

“Tapi sekali lagi, ini pandangan pribadi yang saya sampaikan dalam konteks akademik dan bukan kesimpulan resmi lembaga ilmiah maupun keputusan hukum,” tambah Ridho.

Pintu Masuk Perbaikan Sistem Penyelenggaraan Pemilu

Di sisi lain, Feri Amsari ingin agar polemik ijazah Jokowi tidak berlarut-larut. Terlebih, kasus ini tidak berdampak secara ketatanegaraan meski pada akhirnya ijazah Jokowi terbukti palsu. “Artinya ini tidak akan mengubah apa pun yang diputuskan selama pemerintahan Jokowi. Tetapi aspek pidananya akan sangat kuat, baik itu kepada Jokowi maupun penyelenggara pemilunya karena bukan tidak mungkin ada upaya sengaja melakukan penipuan besar-besaran dalam proses penyelenggaraan demokrasi,” tuturnya.

Dia menyatakan, perlu adanya peran parlemen yang kritis, karena ini bisa menjadi pintu bagi DPR untuk mengajukan hak interpelasi, angket, atau menyatakan pendapat. “Yang paling menarik interpelasi, karena berupa penyelidikan tentang apa yang sesungguhnya terjadi, kenapa katakanlah pidana pemalsuan surat berharga semacam itu bisa berlangsung selama 22 tahun dalam sistem penyelenggaraan pemilu kita,” imbuhnya.

Feri menegaskan, bila memang terbukti palsu, pengabaian verifikasi faktual ijazah Jokowi yang terjadi sejak dari Solo ini, bisa menjadi bukti bahwa penyelenggara pemilu memiliki kualitas yang buruk dan memiliki motif sebagai alat kecurangan. “Itu pentingnya ada proses yang sungguh-sungguh dari parlemen untuk membongkarnya. Kecuali memang parlemen juga ikut serta dalam permainan dan berbagai kecurangan dalam pemilu,” sambungnya.

Pakar komunikasi politik, Hendri Satrio menganggap, inti persoalan ijazah Jokowi bukan sekadar pada dokumen pendidikan, tetapi pada runtuhnya unsur paling penting dalam kepemimpinan yaitu kepercayaan. Sebab, seorang pemimpin memiliki kewajiban moral untuk menjaga kepercayaan rakyat. Ketika fondasi kepercayaan itu goyah, maka wajar jika berbagai hal ikut dipertanyakan.

Menurutnya, polemik ijazah yang terjadi saat ini muncul karena publik merasa ada ketidakjelasan yang tidak pernah terjadi pada presiden-presiden sebelumnya. “Presiden-presiden sebelumnya kan nggak gitu. Tidak ada yang dipertanyakan. Kenapa? Karena presiden yang lain bisa menjaga kepercayaan, tidak ada yang dibuat-buat atau banyak memberikan citra-citra yang digunakan untuk mendapatkan kekuasaan,” tambah Hensat.

Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI ini menegaskan, polemik ini harus menjadi pelajaran besar bagi semua pemimpin, baik sekarang maupun di masa mendatang, agar jangan sekali-kali mengabaikan nilai kepercayaan publik. “Apa pun ujungnya kelak, sejarah telah mencatat ada petinggi negeri yang kelulusannya dipertanyakan. Bukan sejarah yang enak untuk diceritakan ke generasi penerus. Semoga negeri ini makin membaik, makmur dan sejahtera rakyatnya,” tutup Hensat.

Bagikan: