Banyak Digunakan Judi Online, Komisi I DPR Minta Komdigi Tindak Tegas Cloudflare
JAKARTA — Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindak tegas Cloudflare, perusahaan penyedia layanan Content Delivery Network (CDN) dan proteksi DDoS yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta terlibat judi online (Judol).
Menurut Syamsu Rizal, ketidakpatuhan Cloudflare terhadap regulasi nasional tidak dapat dibiarkan. Apalagi, perusahaan tersebut diduga menjadi layanan yang paling banyak digunakan oleh situs-situs judi online.
“Komdigi harus bertindak tegas terhadap perusahaan digital yang tidak mematuhi aturan Indonesia. Apalagi jika layanan mereka justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ilegal seperti judi online,” ujar Syamsu Rizal kepada wartawan, Kamis, 20 November.
Adapun dalam operasi terbaru pemberantasan judi online, Komdigi telah memblokir dan men-take down sekitar 10 ribu situs judol. Di mana 76 persen di antaranya menggunakan Cloudflare sebagai penyedia layanan.
Syamsu Rizal menegaskan setiap perusahaan digital yang beroperasi atau menyediakan layanan bagi entitas di Indonesia wajib tunduk pada aturan nasional, termasuk kewajiban pendaftaran PSE.
Ia menekankan, ketidakpatuhan tidak hanya menghambat upaya pemerintah dalam memastikan keamanan digital, tetapi juga berpotensi memfasilitasi kejahatan siber.
"Masyarakat harus lebih selektif dalam memilih layanan digital. Masyarakat sebaiknya mulai beralih ke layanan digital yang mematuhi aturan Indonesia dan lebih transparan dalam pengelolaan data-datanya," tegasnya.
Anggota komisi yang membidangi komunikasi dan digitalisasi itu pun menilai, pemerintah harus mengedepankan regulasi yang tegas dan adil.
"Ini agar ekosistem digital Indonesia tetap sehat dan bebas dari penyalahgunaan teknologi," katanya.
Baca juga:
Cloudflare saat ini tercatat sebagai salah satu dari 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga kini belum mendaftar ke Komdigi sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang telah direvisi tahun 2024.
Cloudflare tidak hanya belum mendaftar PSE, tapi juga tidak memiliki perwakilan resmi atau server di Indonesia.
"Jadi, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan," pungkas Syamsu Rizal.