Polri Hormati Putusan MK Soal Larangan Anggota Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur Kepolisian
JAKARTA - Kepolisian Republik Infonesia (Polri) melalui Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Putusan itu mewajibkan anggota Polri yang tengah menjabat di lembaga lain untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Irjen Sandi Nugroho juga mengatakan bila pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MK untuk dipelajari lebih lanjut.
“Kebetulan kami juga baru mendengar putusan tersebut. Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan, dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa. Nantinya akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri, dan kemudian secara langsung akan disampaikan hasil keputusan yang sudah diputuskan hari ini,” katanya kepada wartawan, di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Kamis 13 November 2025.
Sandi menegaskan, meski belum menerima salinan resmi, Polri akan memperhatikan dan menjalankan putusan pengadilan tersebut setelah dipelajari secara menyeluruh.
“Kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” katanya.
Terkait aturan internal, Sandi menjelaskan bahwa mekanisme penugasan anggota Polri di luar institusi sebenarnya telah diatur dalam peraturan internal kepolisian.
“Untuk aturan tentunya sudah ada di dalam internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria yang ditentukan, baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri,” jelasnya.
Polri, lanjut Sandi, akan menyesuaikan dengan ketentuan baru yang tertuang dalam putusan MK.
“Kita sudah mendengar dan melihat adanya putusan hari ini. Kita tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya, sehingga kami bisa melihat, mempelajari, dan menentukan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” tutupnya.
Baca juga:
- Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Usai Menyebut Soeharto "Pembunuh Jutaan Rakyat"
- Komite Percepatan Reformasi Polri Lakukan Pertemuan dengan Kapolri Siang Ini
- Khotbah Jumat di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading Diwarnai Ledakan, 1 Orang Diamankan
- Permintaan Maaf Pandji Pragiwaksono Dianggap Pelapor Tidak Tulus
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil harus mengundurkan diri, atau pensiun dari dinas kepolisian.
Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK juga menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.