Nusron Wahid Sudah Terima Surat Balasan dari PN Makassar soal Tanah JK: Belum Dieksekusi
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat balasan dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait sengketa tanah yang melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
“Sudah, sudah ada balasan (PN Makassar). Semalam aku baru dapat ini (suratnya),” katanya di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa, 11 November.
Namun, ia mengaku masih perlu mempelajari lebih lanjut isi surat tersebut karena belum memahami maksud dari jawaban yang diberikan pengadilan.
“Cuma aku ini belum paham maksudnya apa dari jawaban tersebut,” kata Nusron.
Kemudian, Nuaron membacakan sebagian isi surat bernomor 5533 tertanggal 7 November dari PN Makassar yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar. Dalam surat tersebut, pengadilan menjawab permintaan klarifikasi mengenai pelaksanaan eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa.
“Hal klarifikasi pelaksanaan eksekusi kepada yang terhormat Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar di Makassar. Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar tanggal 05 November 2025 ya. Perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat kami mempertanyakan eksekusinya. Maka dengan ini kami sampaikan bahwa objek sertifikat hak guna bangunan atas nama NV Hadji Kalla TRD (Trading Company) belum dilakukan pengukuran dan tidak dilaksanakan eksekusi,” kata Nusron membacakan isi surat tersebut.
Nusron bilang surat balasan tersebut ditandatangani oleh perwakilan PN Makassar bernama Andri Mamudi. Namun, Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti untuk memastikan maksud dari keterangan tersebut.
“Jawabannya gitu. Maknanya apa, aku juga belum paham surat ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla geram atas lahan yang berada di wilayah GMTD, Jalan Metro Tanjung Bunga, miliknya diduga dimainkan mafia tanah di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo, itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini," kata pria disapa akrab JK ini dengan nada tegas saat meninjau langsung lokasi tanahnya, di Makassar.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) ini tidak habis pikir ada orang mengklaim lahannya seluas 16,5 hektare itu diketahui penjual ikan (Manjung Ballang). Padahal lahan ini sudah lama dimilikinya.
"Karena yang dituntut itu, siapa namanya (Manjung Ballang). Itu penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini, " kata JK dengan nada menekankan.
Founder PT Hadji Kalla itu menegaskan, lahan yang berada di Kawasan pengelolaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) tersebut diklaim telah di beli dari anak Raja Gowa, kala itu status wilayah masih masuk Kabupaten Gowa, sekarang Kota Makassar.
Baca juga:
Saat ditanyakan apakah ada dugaan rekayasa kasus dalam sengketa lahan tersebut dengan melibatkan PT GTMD, PT Lippo Grup serta pihak lain dalam hal ini almarhum Majjung Balla (warga) turut mengklaim lahan itu, kata dia, ada dugaan permainan mafia tanah.
"Iya (dugaan rekayasa), Karena ini kita punya. Ada suruhannya, ada sertipikatnya. Itu cepat-cepat (diselesaikan) itu namanya perampokan, kan. Benar enggak," ucapnya kepada wartawan.
JK menceritakan, sebagian lahan di wilayah sengketa itu dulunya dibeli almarhum Hj Najamiah, namun belakangan dia ditipu. Meski demikian, lahan itu sudah miliknya sejak 30 tahun lalu sebelum almarhum Hj Najamiah datang ke Makassar.
"Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya. Kalau begini, nanti seluruh kota dia akan memainkan seperti itu, rampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla ada yang mau main-main, apalagi sama rakyat lain," tutur Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia ini mengungkapkan.