Komdigi: Indonesia Jadi Negara Kedua di Dunia yang Batasi Penggunaan Medsos untuk Anak

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa Indonesia menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang menerapkan regulasi penundaan akses anak terhadap platform digital. 

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), pemerintah berupaya melindungi anak di bawah umur dari konten-konten negatif yang tersebar secara daring. 

Ia menegaskan, kehadiran PP TUNAS ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia, meskipun menurutnya, sempat ada penolakan dari beberapa platform digital. 

Selain pembatasan usia penggunaan media sosial, PP TUNAS juga mengatur kewajiban dan sanksi bagi platform digital untuk menerapkan verifikasi usia terhadap penggunanya.

Meutya mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun sistem untuk menerapkan sanksi tegas terhadap platform yang melanggar aturan.

“Saat ini kita masih punya waktu untuk melakukan perbaikan sistem untuk nanti kita akan betul-betul terapkan sanksi. Sanksi ini dikenakan terhadap platform, bukan kepada ibu, bukan kepada anak,” kata Meutya di Medan, melansir siaran resmi Komdigi pada Senin, 10 November. 

Komdigi juga terus bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk memberikan edukasi kepada orang tua dan anak tentang cara melindungi diri dan keluarga di ruang digital.

Hak ini sejalan dengan laporan dari National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) Tahun 2024, yang mengungkapkan ada sebanyak 5.566.015 konten kasus pornografi anak di Indonesia selama kurun waktu 2021-2024.

Selain itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyatakan 89 persen anak berusia 5 tahun ke atas sudah menggunakan internet, sebagian besar mengakses sosial media, yang membuat mereka rentan terhadap risiko paparan konten negatif.