Polrestabes Semarang Buru Pelaku Penipuan Pembuatan Lagu Pakai AI Rp120 Juta
SEMARANG - Polrestabes Semarang memburu pelaku dugaan penipuan dengan modus pembuatan lagu dengan menggunakan kecerdasan buatan atau Artificial intelligence (AI) berinisial FH (50).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, pelaku yang merupakan warga Jakarta Timur yang dilaporkan ke polisi oleh korban yang sama-sama berkecimpung di dunia musik.
Menurut dia, dugaan tindak pidana itu sendiri terjadi sekitar Oktober 2024.
"Perkara sudah lama. Polrestabes Semarang juga sempat digugat praperadilan, namun ditolak pengadilan," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 6 November.
Saat penyidik mendatangi rumahnya, pelaku ternyata sudah kabur.
Andika mengatakan kasus pidana itu sendiri bermula ketika korban memesan lagu kepada pelaku dengan menggunakan musik dari alat kesenian manual.
Baca juga:
Dari pemesanan 60 lagi tersebut disepakati pembayaran sebesar Rp120 juta.
Setelah pesanan selesai, kata dia, diketahui hasil musik pelaku tersebut amburadul dan tidak sesuai dengan aransemen.
Menurut dia, terungkap pelaku menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk membuat pesanan lagu tersebut.
Polrestabes Semarang, lanjut dia, telah memasukkan FH dalam daftar pencarian orang (DPO).