Tak Langgar Kode Etik, MKD Aktifkan Lagi Adies Kadir-Uya Kuya Jadi Anggota DPR
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Wakil Ketua DPR nonaktif dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik dewan. Sehingga status Adies diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
Hanya saja, MKD meminta agar ke depan, Adies lebih berhati-hati menjaga perilaku dan perkataan. Pasalnya, Adies sempat keliru menjelaskan soal kenaikan tunjangan anggota DPR pada Agustus lalu.
"Menyatakan teradu satu, bahwa Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Kedua, meminta teradu satu untuk berhati hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya," ujar Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November.
"Ketiga, menyatakan bahwa teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.
Adapun Adies Kadir diajukan ke MKD lantaran diduga melanggar kode etik akibat pernyataan yang keliru pada Selasa, 19 Agustus 2025 di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Yakni menyatakan bahwa Rp3 juta per bulan merupakan anggaran termurah untuk menyewa satu kos kamar di Jakarta, dan jika dikalikan satu bulan semisal 26 hari maka kurang lebih anggota DPR mengeluarkan uang sekitar Rp78 juta per bulan.
Adies menyebut bahwa anggota DPR masih nombok jika mendapat tunjangan rumah dinas sebesar Rp50 juta per bulan.
Kemudian Adies, juga menyebut bahwa tunjangan beras untuk anggota dewan mencapai Rp10 juta dan naik menjadi Rp12 juta per bulan, tunjangan bensin meningkat dari Rp3 juta menjadi Rp7 juta per bulan.
Pernyataan itu langsung menyulut amarah publik. Sebab peningkatan tunjangan dengan angka yang fantastis tersebut dianggap terlalu besar di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sulit, PHK massal, dan kinerja lembaga legislatif yang selama ini jauh dari harapan rakyat.
Pengadu juga menilai, Adies juga tidak berhati hati dalam menanggapi isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR. Serta dianggap memberikan keterangan dengan tidak didukung oleh data yang benar sekalipun telah mengklarifikasinya pada tanggal 20 Agustus 2025.
Selain Adies Kadir, MKD juga mengaktifkan kembali Anggota Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR. Uya dianggap tidak melanggar kode etik saat berjoget di siang tahunan MPR dan sidang bersama DPR-DPD RI karena tidak ada ada informasi mengenai kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.
"Menyatakan teradu tiga, Surya uutama tidak terbukti melanggar kode etik. Dan menyatakan teradu tiga, Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," imbuh Adang.
Berbeda dengan Adies dan Uya Kuya, anggota Fraksi NasDem Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik dan dinonaktifkan sebagai anggota DPR. Sahroni disanksi enam bulan, dan Nafa disanksi tiga bulan.
Baca juga:
- Putusan MKD DPR: Sahroni, Eko dan Nafa Urbach Terbukti Langgar Kode Etik, Adies-Uya Kuya Tidak Melanggar
- Sidang Terbuka Kasus ‘Joget DPR’, Pengamat: DPR Tak Lagi Anti-Kritik!
- Gubernur Riau Lagi-lagi Terjaring OTT, KPK: Pemprov Harus Serius Berbenah!
- KPK Bongkar Modus Jatah Preman dalam Kasus Gubernur Riau Abdul Wahid
Sementara anggota Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio juga dinyatakan melanggar kode etik dengan sanksi nonaktif sebagai anggota DPR selama empat bulan.
MKD menyatakan seluruh teradu tidak akan menerima hak gaji selama masa nonaktif.
"Menyatakan teradu I sampai V selama masa nonaktifkan tidak mendapat hak keuangan," kata Adang.