Kejati NTB Siap Bantu Selesaikan Sengketa Lahan 65 Hektare di Gili Trawangan
MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menyatakan siap membantu penyelesaian sengketa lahan seluas 65 hektare yang merupakan aset Pemerintah Provinsi NTB, bekas pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI), di kawasan wisata Gili Trawangan.
Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan, dukungan tersebut telah direalisasikan melalui pembentukan satuan tugas (satgas) penyelesaian sengketa lahan eks PT GTI.
“Kami ikut di dalam satgas itu, iya. Ada asisten perdata dan tata usaha negara (asdatun) yang terlibat. Nantinya, satgas akan bersama-sama merumuskan dan menyelesaikan permasalahan di Gili Trawangan,” kata Wahyudi di Mataram, Antara, Selasa, 4 November.
Terkait enam poin legal opinion atau pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara Kejati NTB yang diterbitkan pada 2021, Wahyudi menyebut pihaknya akan mempelajari kembali relevansinya.
“Itu memang kajian lama. Apakah masih relevan untuk digunakan, nanti satgas yang akan menilai. Termasuk soal tata kelola Gili Trawangan, itu ranah pemerintah provinsi,” ujarnya.
Selain mendukung penyelamatan aset yang terbengkalai sejak PT GTI hanya beroperasi satu tahun setelah penandatanganan kerja sama pada 1997, Kejati NTB juga menangani aspek pidana korupsi dalam kasus tersebut.
“Kita (Kejati NTB) sudah menangani dari sisi tindak pidana korupsinya. Kita masuk dari sisi itu,” ucapnya.
Dalam kasus korupsi tersebut, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB berinisial MK, serta dua pihak swasta berinisial IA dan AA.
Penyidik menahan dua tersangka, MK dan AA, di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sementara IA, seorang pengusaha perempuan yang juga terpidana kasus narkoba, masih menjalani hukuman di Lapas Kelas III Mataram.
Sebagai langkah hukum, kejaksaan telah memasang plang pengamanan pada dua lokasi usaha milik IA dan AA di area sengketa seluas 65 hektare di Gili Trawangan. Audit akuntan publik juga menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara ketiga tersangka akan diserahkan ke penuntut umum untuk persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram,” ujar Wahyudi.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menaruh perhatian terhadap sengkarut lahan tersebut dan membentuk satgas penyelesaian sengketa.
“Kita butuh satu satgas yang membahas secara komprehensif, mulai dari masalah hukum, lahan, hingga air,” kata Iqbal.
Baca juga:
Satgas itu melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, badan pertanahan nasional, dan masyarakat yang memahami dinamika di Gili Trawangan. “Nanti akan saya pantau secara rutin,” ujarnya.