MK Tolak 4 Gugatan Uji Materi UU BUMN karena Kehilangan Objek
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima empat perkara uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena undang-undang tersebut telah direvisi dan disahkan Presiden saat perkara masih dalam proses pemeriksaan.
“Menyatakan permohonan para pemohon Nomor 38/PUU-XXIII/2025, Nomor 43/PUU-XXIII/2025, Nomor 44/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 80/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Antara, Kamis, 30 Oktober.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada awal Oktober 2025. Setelah mencermati isi perkara, MK menemukan bahwa pasal-pasal yang dipersoalkan para pemohon telah berubah dalam revisi UU tersebut.
Dengan demikian, keempat perkara itu dinyatakan kehilangan objek permohonan, karena rumusan dan substansi norma yang diuji sudah tidak sama dengan UU BUMN yang lama.
“Berdasarkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah berpendirian permohonan a quo tidak relevan lagi untuk diteruskan dan dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Ridwan.
Keempat perkara itu sebelumnya diajukan oleh sejumlah pemohon dengan latar belakang berbeda.
Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh Rega Felix, seorang dosen dan advokat, yang menguji beberapa pasal seperti Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), dan Pasal 4B UU BUMN.
Perkara Nomor 43/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh tiga mahasiswa—A. Fahrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky—dengan pokok permohonan serupa.
Sementara itu, Perkara Nomor 44/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh dua warga negara, Heri Hasan Basri dan Solihin, yang menilai sejumlah pasal dalam UU BUMN bertentangan dengan konstitusi.
Adapun Perkara Nomor 80/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) bersama tiga warga negara lainnya, yang menilai sejumlah ketentuan dalam UU BUMN membatasi partisipasi publik dan akuntabilitas pengelolaan BUMN.
Baca juga:
- Layanan Air PAM di 53 Kelurahan di Jakarta Bakal Dimatikan Sementara Akibat Maintenance, Ini Daftarnya
- Imbas Banjir, Jalur Kereta Api Semarang Tawang-Alastua Masih Belum Dapat Dilalui
- Warga Jakarta Siap-siap, Air PAM Akan Dimatikan Sementara di 53 Kelurahan Akhir Pekan Ini
- Kenaikan Tarif Transjakarta Harus Sepadan dengan Peningkatan Kualitas
Sebelum keputusan dikeluarkan, MK telah menggelar persidangan hingga tahap mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah. Dalam sidang pada Senin (23/10), Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan perubahan dalam UU BUMN terbaru yang disahkan pada Oktober 2025.