Pertamina Tanggung Jawab, Pemilik Motor Brebet Usai Isi Pertalite Diminta Hubungi Call Center 135
JAKARTA - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) membuka 17 posko aduan untuk melayani keluhan dan pelaporan masyarakat terkait fenomena 'Wabah Pertalite' di Jawa Timur.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan, untuk wilayah terdampak lainnya d iluar lokasi posko di atas dapat menghubungi SPBU terakhir pembelian BBM.
"Atau bisa menghubungi via Pertamina Contact Center pada pilihan kanal Call Center 135, email pcc135@pertamina.com dan DM Instagram @pertamina.135," ujarnya dalam ketergan kepada media, Rabu, 29 Oktober.
Pada kesempatan yang sama, Ahad juga memastikan jika seluruh produk yang disalurkan telah melalui proses pengawasan ketat, mulai dari terminal pengirim hingga lembaga penyalur resmi, sebagai wujud komitmen kami dalam menghadirkan produk yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.
Ahad menjelaskan,seluruh proses distribusi BBM telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk pemeriksaan mutu produk melalui pengujian laboratorium sebelum disalurkan kepada masyarakat.
“Prioritas utama kami adalah menjamin keamanan suplai serta mutu produk BBM yang diterima masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setiap tahapan distribusi dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan untuk memastikan kualitas produk tetap terjaga,” ujar Ahad.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pemeriksaan laboratorium lanjutan terhadap produk Pertalite yang berasal dari Terminal BBM Tuban dan Terminal BBM Surabaya sebagai mayoritas supply point BBM area terdampak dan hasilnya BBM dinyatakan on spec sesuai spesifikasi.
"Saat ini sedang berjalan investigasi lanjutan untuk pengecekan Quality and Quantity (QQ) BBM di level SPBU sebagai titik distribusi akhir kepada masyarakat. Rangkaian investigasi ini dilaksanakan guna memastikan kualitas dan kesesuaian spesifikasi produk," tegas Ahad.
Baca juga:
Berikut langkah-langkah pelaporan yang dapat dilakukan konsumen:
1. Melaporkan kejadian kepada petugas SPBU di lokasi yang sama dengan menujukkan bukti transaksi (struk pembelian BBM).
2. Petugas mengarahkan untuk mengisi Form Pengaduan Konsumen yang mencatat kronologi serta kondisi kendaraan.
3. Konsumen diminta memberikan data diri dan kontak yang dapat dihubungi untuk proses tindak lanjut.
Jika ditemukan indikasi kerusakan kendaraan akibat BBM bermasalah, konsumen akan diarahkan ke bengkel resmi yang ditunjuk oleh Pertamina untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Pihak Pertamina akan mengganti biaya perbaikan kendaraan yang terdampak.
4. Laporan resmi akan diteruskan oleh pengelola SPBU kepada tim Pertamina Patra Niaga wilayah terkait untuk ditindaklanjuti.