Kronologi Penangkapan Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah Sudah 3 Tahun Pakai Sabu
JAKARTA - Anak pedangdut senior Rita Sugiarto, Raffi Zimah tertangkap polisi saat karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 19 Mei, menjelaskan penangkapan terhadap Raffi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang sering melihat adanya tindak penyalahgunaan narkoba yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Polisi mengamankan RZ pada Senin (17/5) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah Villa di Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur. Usai penangkapan tersebut polisi melakukan tes urine terhadap Raffi Zimah dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba.
Baca juga:
"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan pada saat itu ada barang haram dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,9 gram, kemudian ada alat hisap, korek api, dan handphone. Dari yang bersangkutan kita dalami untuk mengetahui darimana barang haram ini didapatkan," ujar Yusri Yunus dikutip dari kanal YouTube Paragram Official.
Atas perbuatannya, Raffi kini terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. "RZ pengguna Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tambahnya.
Raffi Zimah mengaku sudah bertahun-tahun mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dia mengaku terjerumus sebagai pengguna karena salah pergaulan. "Sudah lama sekitar 3 tahun. Alasannya karena pergaulan," kata Raffi.
Raffi menyebut pada awalnya dia hanya coba-coba menggunakan narkoba. Tapi, hal itu yang menjadi titik dirinya menjadi pengguna narkoba. "Awalnya coba saja," kata dia. Di depan polisi dan awak media, anak Rita Sugiarto ini mengaku menyesal dan minta maaf.